PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 168
pasal.id
(1) Setelah Data Fisik dan Data Yuridis telah cukup untuk diambil keputusan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mendaftar Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah bekas Hak Guna Usaha dengan jangka waktu sisa Hak Guna Usaha dan tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun, serta mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum sebagai dasar pemberian haknya.
