Pasal 159
pasal.id
(1) Syarat permohonan perubahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 meliputi: a. mengenai Pemohon:
identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
dokumen keimigrasian berupa visa, paspor atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian, dalam hal Pemohon Orang Asing;
akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum; b. mengenai tanahnya:
sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang dimohon perubahan haknya;
kutipan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;
surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Atas Tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan; dan/atau
akta pemindahan hak, surat/akta pelepasan hak, putusan pengadilan atau bukti perolehan tanah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada. (2) Dalam hal permohonan Perubahan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohon oleh badan hukum yang dimenangkan melalui pelelangan umum, permohonan peralihan hak diajukan sekaligus dengan permohonan Perubahan Hak.
