Pasal 157
pasal.id
(1) Setelah Data Fisik dan Data Yuridis telah cukup untuk diambil keputusan, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan konfirmasi pemberian Hak Milik atas tanah yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari Pemerintah. (2) Setelah diterbitkan keputusan konfirmasi pemberian Hak Milik maka: a. dalam hal bidang tanah yang dimohon belum terdaftar maka Kepala Kantor Pertanahan:
- mendaftar Hak Milik dengan mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya; dan
- menerbitkan sertipikat Hak Milik. b. dalam hal bidang tanah yang dimohon sudah terdaftar namun masih dalam Hak Guna Bangunan/Hak Pakai induk maka Kepala Kantor Pertanahan:
- mendaftar Hak Milik dengan mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya; dan
- menerbitkan sertipikat Hak Milik atas bidang tanah hasil pemisahan. c. dalam hal bidang tanah sudah terdaftar atas 1 (satu) bidang tanah sesuai dengan yang dimohon maka Kepala Kantor Pertanahan mendaftar Hak Milik atas tanah bekas Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut dengan mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan keputusan pemberian hak secara umum dan keputusan konfirmasi pemberian Hak Milik sebagai dasar pemberian hak. (4) Dalam hal pemegang hak atau bekas pemegang hak meninggal dunia maka sertipikat sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (2) langsung didaftarkan atas nama ahli waris.
