PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 146
pasal.id
(1) Permohonan Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum diajukan oleh Pemohon kepada Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. (2) Dalam hal dokumen persyaratan berupa fotokopi maka harus dilegalisir oleh pejabat yang menerbitkan dokumen atau pejabat umum.
