Pasal 129
pasal.id
(1) Perpanjangan Hak Pakai mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Perpanjangan terhitung sejak berakhirnya Hak. (2) Pembaruan Hak Pakai mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Pembaruan terhitung sejak berakhirnya Hak. (3) Dalam hal Perpanjangan dan Pembaruan Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan diberikan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) maka Perpanjangan dan Pembaruan Hak Pakai mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Perpanjangan dan Pembaruan terhitung sejak berakhirnya Hak. (4) Dalam hal Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu diajukan: a. sebelum jangka waktu Perpanjangan hak berakhir; atau b. dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun setelah jangka waktu Pemberian hak berakhir, maka pendaftarannya tidak mengubah nomor hak.
