Pasal 127
pasal.id
(1) Dalam hal tanah menjadi objek perkara, ditetapkan status quo atau sita pengadilan maka tidak menghalangi proses Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu yang bersangkutan. (2) Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada ketua pengadilan setempat dan para pihak yang berperkara. (3) Catatan perkara/status quo atau sita pengadilan/ skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam keputusan Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu serta dicatat pada buku tanah dan sertipikat.
(4) Catatan perkara hapus setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan salinannya disampaikan kepada Kantor Pertanahan.
