Pasal 125
pasal.id
(1) Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu di atas Tanah Negara meliputi: a. mengenai Pemohon:
- identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
- dokumen keimigrasian berupa visa, paspor atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
keimigrasian, dalam hal Pemohon Orang Asing; 3. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum; b. mengenai tanahnya berupa:
sertipikat Hak Pakai;
surat keterangan pendaftaran tanah atau hasil layanan informasi pertanahan;
Peta Bidang Tanah apabila dilakukan pengukuran ulang; c. persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Pakai dibebani Hak Tanggungan dan apabila terjadi perubahan luas tanah; d. bukti pelaksanaan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam; e. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada; f. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk akta notariil bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
penguasaan fisik dan bertanggung jawab secara pidana dan perdata;
tanah yang dimohon tidak terdapat konflik/sengketa/perkara dan keberatan dari pihak lain;
kesanggupan melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam;
bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
bersedia menerima luas hasil pengukuran; dan
pemanfaatan tanah dan/atau bangunan telah terlaksana seluruhnya. (2) Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu di atas tanah Hak Pengelolaan meliputi: a. mengenai Pemohon:
identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
dokumen keimigrasian berupa visa, paspor atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian, dalam hal Pemohon Orang Asing;
akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum; b. mengenai tanahnya berupa:
sertipikat Hak Pakai;
surat keterangan pendaftaran tanah atau hasil layanan informasi pertanahan;
Peta Bidang Tanah apabila dilakukan pengukuran ulang; c. surat rekomendasi mengenai Perpanjangan atau Pembaruan Hak Pakai dari pemegang Hak Pengelolaan yang memuat juga keterangan mengenai pemanfaatan tanah dan/atau bangunan telah terlaksana seluruhnya;
d. persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Pakai dibebani Hak Tanggungan dan apabila terjadi perubahan luas tanah; e. bukti pelaksanaan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam; f. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada.
