PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 123
pasal.id
(1) Dalam hal Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan maka permohonan Perpanjangan dan Pembaruan dapat diajukan sekaligus dengan ketentuan: a. tanah pertanian, setelah usia tanaman atau usaha lainnya secara efektif dimanfaatkan oleh pemegang Hak Pakai; b. tanah non pertanian, setelah bangunan dan/atau fasilitas pendukungnya telah dibangun, digunakan dan dimanfaatkan secara efektif; (2) Penilaian tanah sudah digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria pemanfaatan tanah dan/atau bangunan telah terlaksana seluruhnya berdasarkan rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan atau penilaian dari instansi teknis terkait pada saat pemeriksaan tanah.
