Pasal 121
pasal.id
(1) Pemerintah memberikan Perpanjangan Hak Pakai dengan jangka waktu di atas bidang tanah yang sama kepada pemegang Hak Pakai. (2) Permohonan Perpanjangan Hak Pakai dengan jangka waktu di atas Tanah Negara dapat diajukan dengan ketentuan, untuk: a. tanah pertanian, setelah usia tanaman atau usaha lainnya secara efektif dimanfaatkan oleh pemegang Hak Pakai; b. tanah non pertanian, setelah bangunan dan/atau fasilitas pendukungnya telah dibangun, digunakan dan dimanfaatkan secara efektif; atau c. paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha (3) Penilaian secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kriteria pemanfaatan tanah dan/atau bangunan telah terlaksana seluruhnya sesuai Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah pada saat pemeriksaan tanah.
