Pasal 117
pasal.id
(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Pakai merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan maka setelah dilakukan kegiatan pemeriksaan tanah, Kepala Seksi menyiapkan konsep: a. keputusan pemberian Hak Pakai atas tanah yang dimohon; atau b. keputusan penolakan permohonan Hak Pakai yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak. (2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian Hak Pakai atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan permohonan Hak Pakai yang disertai dengan alasan penolakannya berdasarkan pertimbangan dari Panitia A atau Petugas Konstatasi dan pertimbangan Kepala Seksi. (3) Dalam hal Hak Pakai dengan jangka waktu diberikan di atas Hak Milik maka Kepala Kantor Pertanahan langsung mendaftar Hak Pakai berdasarkan akta pemberian Hak Pakai yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. (4) Pemberian Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.
