Pasal 115
pasal.id
Syarat permohonan Hak Pakai selama dipergunakan meliputi: a. mengenai Pemohon:
- identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
- a) peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan lembaga, dalam hal Pemohon instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Desa; b) akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang dalam hal Pemohon badan hukum keagamaan atau sosial; atau c) dokumen keimigrasian berupa visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian dan/atau rekomendasi dari kementerian yang membidangi urusan fasilitas diplomatik dalam hal Pemohon perwakilan negara asing dan badan internasional; b. mengenai tanahnya:
- dasar penguasaan atau alas haknya berupa: a) sertipikat, akta pemindahan hak, akta/surat bukti pelepasan hak, surat penunjukan atau pembelian kaveling, keputusan pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, risalah lelang, putusan pengadilan, atau surat bukti perolehan tanah lainnya; b) dalam hal hasil kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka bukti perolehan tanahnya berupa berita acara penyerahan hasil pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c) dalam hal bukti perolehan tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan huruf b tidak ada sama sekali maka:
- penguasaan fisik atas tanah dimuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau
nama lain yang serupa dengan itu; dan/atau 2) dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan aset; 2. surat persetujuan pemberian Hak Pakai selama dipergunakan atas bagian tanah Hak Pengelolaan dari pemegang Hak Pengelolaan, untuk permohonan di atas Hak Pengelolaan; 3. daftar dan peta perolehan tanah, apabila permohonan lebih dari 5 (lima) bidang; 4. Peta Bidang Tanah; c. dokumen perizinan berupa:
- KKPR;
- penetapan lokasi, dalam hal kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan/atau
- perizinan berusaha untuk pelaksanaan reklamasi, apabila tanah yang dimohon merupakan Tanah Reklamasi; d. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah.
