Pasal 108
pasal.id
(1) Dalam hal Hak Guna Bangunan akan berakhir 1 (satu) siklus maka dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun sebelum haknya berakhir Kepala Kantor Pertanahan meneliti penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah dengan memperhatikan: a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; d. tanahnya masih sesuai dengan RTR; e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; f. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan g. keadaan tanah dan masyarakat sekitar.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. (3) Berdasarkan hasil penelitian oleh Kepala Kantor Pertanahan, Menteri dapat memberikan kembali atau tidak memberikan kembali Hak Guna Bangunan baik sebagian atau seluruhnya. (4) Dalam hal Hak Guna Bangunan diberikan kembali kepada bekas pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka permohonan pemberian kembali Hak Guna Bangunan diajukan setelah jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir. (5) Pemberian kembali Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia A. (6) Persyaratan dan tata cara pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan permohonan kembali Hak Guna Bangunan.
