PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju...
Pasal 2
(1) Tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara menyesuaikan dengan perubahan nama Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara disesuaikan dengan cara:
a. melakukan pencoretan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu pada buku tanah dan sertipikat serta diparaf oleh pejabat yang berwenang; dan b. melakukan pencatatan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu pada buku tanah dan sertipikat, serta ditandatangani dan dicap oleh pejabat yang berwenang.
