PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
Pasal 8
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. pemilik tanah yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan tempat letak tanah; b. pemilik tanah yang sedang menjalankan tugas Negara; c. pemilik tanah yang menunaikan kewajiban agama; d. pegawai negeri, pejabat militer dan/atau yang dipersamakan dengan mereka; atau e. ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
