PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 9
BAB 3 — PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH
Kepala Kantor Wilayah memberi keputusan mengenai: a. penetapan tanah yang dikuasai oleh negara menjadi objek redistribusi tanah; dan b. penetapan pengeluaran dari objek redistribusi tanah atas tanah-tanah yang telah ditetapkan menjadi tanah objek landreform.
