PERMENATR
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 2
BAB 2 — PELIMPAHAN KEWENANGAN
(1) Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri. (2) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan/agraria, Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui Delegasi atau Subdelegasi. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. Penetapan Hak Atas Tanah; dan b. Pendaftaran Tanah meliputi:
- survei, pengukuran, dan pemetaan pertanahan dan ruang;
- penandatanganan Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Surat Ukur; dan
- penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat dan/atau pengesahan hasil layanan. (4) Menteri dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal: a. pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan menimbulkan ketidakefektifan; dan/atau b. perubahan kebijakan atau peraturan perundang- undangan.
