PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK...
Pasal 10
BAB 4 — PENETAPAN KEPUTUSAN PEMANFAATAN TCUN
(1) Dalam hal TCUN terletak pada lebih dari 1 (satu) Provinsi Keputusan Pemanfaatan TCUN ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (2) Dalam hal TCUN terletak dalam 1 (satu) Provinsi untuk efektivitas dan efisiensi Keputusan Pemanfaatan TCUN ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri/Kepala.
