PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Pasal 13
BAB 3 — PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU
Identifikasi RTH potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengidentifikasi ketersediaan lahan yang dapat dijadikan RTH dengan mempertimbangkan: a. status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah; b. muatan dalam RTRW kabupaten/kota, RDTR kabupaten/kota, dan RTR Daerah Khusus Ibu Kota; c. tipologi RTH; d. survei lapangan sebagai verifikasi terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c; dan e. keterjangkauan, keterlayanan, dan ketersebaran RTH.
