Pasal 5
BAB 3 — OBJEK DAN SUBJEK IZIN LOKASI
(1) Batasan luas penguasaan tanah yang diberikan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup tidak lebih dari luasan: a. Usaha pengembangan perumahan dan permukiman:
- Kawasan perumahan permukiman: 1 (satu) Provinsi : 400 Ha (empat ratus hektar) Seluruh INDONESIA : 4.000 Ha (empat ribu hektar) 2) Kawasan resort perhotelan: 1 (satu) Provinsi : 200 Ha (dua ratus hektar) Seluruh INDONESIA : 4.000 Ha (empat ribu hektar) b. Usaha kawasan industri/kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, kawasan pelabuhan bebas dan/atau kawasan lainnya yang telah ditetapkan menjadi proyek strategis nasional: 1 (satu) Provinsi : 400 Ha (empat ratus hektar) Seluruh INDONESIA : 4.000 Ha (empat ribu hektar)
c. Usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha:
- Komoditas tebu: 1 (satu) Provinsi : 60.000 Ha (enam puluh ribu hektar) Seluruh INDONESIA : 150.000 Ha (seratus lima puluh ribu hektar) 2) Komoditas Pangan lainnya: 1 (satu) Provinsi : 20.000 Ha (dua puluh ribu hektar) Seluruh INDONESIA : 100.000 Ha (seratus ribu hektar) d. Usaha tambak:
- Di Pulau Jawa 1 (satu) Provinsi : 100 Ha (seratus hektar) Seluruh INDONESIA : 1.000 Ha (seribu hektar) 2) Di Luar Pulau Jawa 1 (satu) Provinsi : 200 Ha (dua ratus hektar) Seluruh INDONESIA : 2.000 Ha (dua ribu hektar) (2) Batasan maksimum luas penguasaan tanah di Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan 2 (dua) kali maksimum luas penguasaan tanah untuk 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, dan 1 (satu) provinsi di luar pulau jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Untuk menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi, Pelaku Usaha wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai dan/atau Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), tidak berlaku untuk: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); b. Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; atau c. Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat untuk “Go Public”. (5) Dalam rangka optimalisasi usaha kawasan industri/kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, kawasan pelabuhan bebas dan kawasan lainnya yang telah ditetapkan menjadi proyek strategis nasional dan memerlukan tanah dengan luasan lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, luas Izin Lokasi dapat diberikan sampai dengan luasan yang tercantum dalam izin/persetujuan/pendaftaran atau yang serupa itu dari pejabat yang berwenang di bidang Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Izin/persetujuan/pendaftaran atau yang serupa itu dari pejabat yang berwenang di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya di bidang penataan agraria guna untuk dilakukan analisa penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan dan ketersediaan tanah. (7) Hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa surat persetujuan atau penolakan dari pejabat pimpinan tinggi madya di bidang penataan agraria.
