PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
Pasal 24
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LOKASI
(1) Tanah yang sudah diperoleh wajib dimanfaatkan/ digunakan sesuai dengan peruntukannya. (2) Dalam hal di atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pengembangan pemanfaatan tanah sepanjang sesuai dengan peruntukannya, tidak diperlukan Izin Lokasi baru.
