PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi
Pasal 22
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LOKASI
Pemegang Izin Lokasi wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
