Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat STPN adalah Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Taruna adalah mahasiswa yang terdaftar serta mengikuti pembelajaran dan pengasuhan pada Program Studi Diploma IV Pertanahan STPN.
Program Studi Diploma IV Pertanahan adalah program pendidikan vokasi pada jenjang Diploma IV dengan Program Studi Pertanahan di STPN.
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan Taruna dengan keahlian terapan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Pembelajaran adalah proses interaksi Taruna dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Pengasuhan adalah proses interaksi Taruna dengan pengasuh/pembina karakter pada suatu lingkungan belajar untuk membentuk dan mengembangkan karakter Taruna.
Pembinaan Karakter adalah pengembangan nilai-nilai khas baik yang terpateri dalam diri Taruna dan terejawantahkan dalam perilaku.
Karakter adalah sifat batin yang mempengaruhi segenap pikiran, perilaku, budi pekerti dan tabiat yang dimiliki oleh Taruna.
Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Taruna per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Taruna dalam mengikuti kegiatan kurikuler di Program Studi Diploma IV Pertanahan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pembelajaran serta cara menyampaikan dan penilaiannya sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran di STPN.
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang ditulis oleh Taruna berdasarkan penelitian lapangan dan/atau kepustakaan untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar sarjana di STPN.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Ketua adalah Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
