PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PENUKAL...
Pasal 5
(1) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai menjalankan tugas dan fungsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Dalam hal Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menjalankan tugas dan fungsi, pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
