PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satker atau atasan Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) membentuk TPKN yang ditetapkan dengan keputusan. (2) Format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
