PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat diketahui melalui: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Badan Pemeriksa Keuangan; c. Laporan tertulis yang bersangkutan; d. Informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; e. Perhitungan ex officio; dan/atau f. Pelapor secara tertulis yang disampaikan oleh internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau suatu badan/lembaga yang memberikan informasi atau mengungkapkan adanya indikasi Kerugian Negara secara tertulis dan bertanggung jawab.
