PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 39
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian Kerugian Negara terhadap pegawai bukan bendahara dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
