Pasal 24
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K merupakan surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh PPKN berdasarkan putusan Majelis yang menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K dalam: a. Sidang untuk Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; b. Sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; dan c. Sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) SKP2K Bagi Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) SKP2K Bagi Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) SKP2K yang diterbitkan berdasarkan putusan Majelis dalam sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan. (6) SKP2K yang diterbitkan berdasarkan putusan Majelis dalam sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas. (7) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan. (8) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, dengan menggunakan tanda terima.
(9) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K. (10) SKP2K mempunyai hak mendahului, dalam hal: a. apabila Pegawai bukan Bendahara disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, maka prioritas pengembalian adalah pengembalian/ pemulihan Kerugian Negara. b. mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
