Pasal 21
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam rangka penyelesaian kerugian dengan melaksanakan tuntutan ganti kerugian berdasarkan
laporan hasil verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara, PPKN membentuk Majelis. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 5 (lima) orang, yang terdiri atas : a. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua; b. Inspektur Jenderal sebagai Wakil Ketua; c. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagai Sekretaris; d. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian sebagai Anggota; dan e. Inspektur Wilayah yang ditunjuk berjumlah 1 (satu) orang sebagai Anggota. (3) Pembentukan Majelis bersifat sementara. (4) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara. (5) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas : a. Pejabat/Pegawai pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai Ketua; b. Pejabat/Pegawai pada Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai Sekretaris ; dan c. Pejabat/Pegawai dari unsur Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai Anggota. (6) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas membantu Majelis dalam pengadministrasian penyelesaian Kerugian Negara.
(7) Kerja Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 1 (satu) tahun. (8) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
