PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. (2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
