Pasal 17
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN. (2) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan menerbitkan SKP2KS yang memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Format SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan surat tanda terima.
