Pasal 15
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh PPKN, maka PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal pihak yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris. (3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM. (4) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual. (7) Daftar barang yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disampaikan dalam surat pernyataan jaminan.
(8) Surat pernyataan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
