Pasal 13
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya disertai dengan bukti pendukung.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa: a. kekurangan atas kekayaan negara disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara; atau b. kekurangan atas kekayaan negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan b. jumlah Kerugian Negara. (4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang. (5) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan bukti pendukung dokumen untuk penyelesaian Kerugian Negara sebagai berikut: a. Kerugian Negara akibat berkurangnya barang milik negara, dokumen pendukung yang dibutuhkan dengan melampirkan fotokopi:
surat izin pemegang dan/atau penanggung jawab barang milik negara;
berita acara serah terima barang milik negara;
perhitungan jumlah Kerugian Negara yang harus dibayarkan;
surat laporan Kepolisian;
surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Kepolisian; dan 6) berita acara pemeriksaan. b. Kerugian Negara akibat pelanggaran kontrak kerja atau ikatan dinas, dokumen pendukung yang dibutuhkan dengan melampirkan fotokopi:
Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
Surat Keputuan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
Surat perjanjian ikatan dinas/pemberian tugas belajar;
Perhitungan jumlah Kerugian Negara yang harus dibayarkan; dan 7) Berita acara pemeriksaan. (7) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 6) dan huruf b angka 7) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan, menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN, sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan. (9) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan oleh PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (10) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (8), TPKN melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(11) Pelaksanaan penugasan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), TPKN melakukan: a. TPKN melaksanakan kegiatan penugasan pemeriksaan ulang Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan. b. TPKN setelah melaksanakan kegiatan penugasan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki/merevisi materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (8). c. TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pejabat yang membentuknya, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (12) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c disetujui, pejabat yang diberi kewenangan oleh PPKN segera menyampaikan laporan kepada PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
