Pasal 10
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua dan Anggota TPKN yang berasal dari Satker di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria sebagai berikut: a. Ketua minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara; b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara. (3) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari Satker lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (4) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satker/Atasan Kepala Satker atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku PPKN. (5) Pembentukan TPKN ditetapkan untuk tiap-tiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran nilai Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
