PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PACITAN
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Pacitan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
