PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian...
Pasal 4
(1) Ruang lingkup klasifikasi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari klasifikasi penunjang yang menyangkut pekerjaan: a. pengorganisasian dan tata laksana; b. prosedur dan kebijakan instansi; c. perencanaan; d. keuangan;
e. kepegawaian; f. pengawasan dan pengendalian; g. penelitian dan pengembangan; h. pendidikan dan pelatihan; dan i. data dan informasi. (2) Klasifikasi Subtantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok sesuai dengan maksud dan tujuan instansi yang secara operasional mempunyai kepentingan bagi kehidupan kemasyarakatan.
