Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
MANAJEMEN RISIKO
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mencapai tujuan organisasi, telah dilakukan upaya sistematis melalui kebijakan pengelolaan risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa untuk menyesuaikan kebijakan manajemen risiko Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan kebijakan manajemen risiko pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 29 huruf b Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta untuk memenuhi kebutuhan organisasi, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menjamin penyelenggaraan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 90);
- Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 372);
- Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 373);
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 309);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Risiko adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran
pembangunan nasional dan/atau Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
2.
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan
oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai
tujuan bernegara.
3.
Manajemen
Risiko
Pembangunan
Nasional
yang
selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi
untuk
mengarahkan
dan
mengendalikan
entitas
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sehubungan
dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
4.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang selanjutnya
disebut Kementerian ATR adalah kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
5.
Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat
BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
menyelenggarakan
tugas
pemerintahan
di
bidang
pertanahan.
MRPN Lintas Sektor adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional atas program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau risiko tertentu yang melibatkan 2 (dua) atau lebih entitas MRPN pengelola keuangan negara.
MRPN Organisasi Kementerian ATR/BPN yang selanjutnya disebut Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam lingkup organisasi sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
Struktur Manajemen Risiko adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan manajemen risiko.
Kerangka Kerja Manajemen Risiko adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan organisasi untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan manajemen risiko secara berkala di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku tentang manajemen risiko, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam rangka mencapai sasaran organisasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pemimpin BPN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPN.
Pengendalian Intern adalah proses yang dijalankan dalam Kementerian ATR/BPN, yang dirancang untuk memberikan jaminan yang wajar mengenai tercapainya tujuan terkait operasi, pelaporan, dan kepatuhan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pengawasan Intern adalah kegiatan penjaminan kualitas dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja operasional Kementerian ATR/BPN.
Pegawai Kementerian ATR/BPN yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara yang bekerja di Kementerian ATR/BPN.
Pelatihan adalah proses pembelajaran dalam rangka mengembangkan kompetensi di bidang manajemen Risiko melalui kegiatan yang dirancang untuk membantu individu meningkatkan kinerja dalam tugas jabatannya saat ini atau yang akan datang.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang manajemen Risiko yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus.
Pasal 2
(1)
Penerapan manajemen Risiko dilaksanakan untuk
mendukung upaya pencapaian kinerja dan inovasi
Kementerian ATR/BPN serta mendukung Pembangunan
Nasional.
(2)
Penerapan manajemen Risiko bertujuan menjaga sumber
daya, memastikan kelangsungan layanan, dan menjaga
kepercayaan publik.
(3)
Penerapan manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a.
terintegrasi;
b.
terstruktur dan komprehensif;
c.
disesuaikan;
d.
inklusif;
e.
dinamis;
f.
kolaboratif;
g.
informasi terbaik yang tersedia;
h.
faktor manusia dan budaya; dan
i.
perbaikan berkelanjutan.
BAB II PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 3
(1)
Penerapan MRPN diwujudkan melalui:
a.
Kebijakan MRPN Lintas Sektor; dan
b.
Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
(2)
Kebijakan MRPN Lintas Sektor
dilaksanakan oleh
Kementerian
ATR/BPN
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan mengenai MRPN.
(3)
Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
meliputi:
a.
Struktur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN;
b.
Kerangka Kerja Manajemen Risiko Kementerian
ATR/BPN;
c.
strategi pembangunan Budaya Risiko Kementerian
ATR/BPN; dan
d.
pengembangan kompetensi manajemen Risiko.
Pasal 4
Struktur
Manajemen
Risiko
Kementerian
ATR/BPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri
atas:
a.
Menteri/Kepala yang berperan sebagai:
1.
pemilik Risiko dalam MRPN Lintas Sektor; dan
2.
pimpinan tinggi yang menetapkan strategi dan
kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN;
b.
wakil
Menteri/wakil
Kepala
yang
berperan
untuk
membantu peran Menteri/Kepala;
c. lini pertama yang berperan atas pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari dan pengelolaan Risiko yang muncul dari aktivitas rutin; d. lini kedua yang berperan mendukung dan memantau implementasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN di seluruh unit kerja Kementerian ATR/BPN; dan e. lini ketiga yang berperan sebagai fungsi pengawasan dan audit intern yang independen.
Pasal 5
(1)
Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a angka 1 memiliki tugas sebagai unit pemilik Risiko
lintas
sektor
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai MRPN.
(2)
Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a angka 2 memiliki tugas:
a.
menetapkan
kebijakan,
arah
strategis,
dan
akuntabilitas menyeluruh terhadap pengelolaan
Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN;
b.
memastikan tersedianya sumber daya, infrastruktur,
dan dukungan yang memadai; dan
c.
melakukan pemantauan atas penerapan Manajemen
Risiko Kementerian ATR/BPN dan Pengendalian
Intern di Kementerian ATR/BPN.
Pasal 6
Wakil Menteri/wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b memiliki tugas membantu Menteri/Kepala
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf a untuk:
a.
merumuskan kebijakan, arah strategis dan akuntabilitas
pengelolaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri/Kepala; dan
b.
mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, arah, strategis
dan akuntabilitas yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 7
(1) Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c merupakan pemilik Risiko yang terdiri atas:
a.
unit kerja eselon I;
b.
unit kerja eselon II; dan
c.
unit kerja eselon III.
(2) Unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
direktorat jenderal;
c.
Inspektorat Jenderal; dan
d.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(3)
Unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
a.
Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata
Ruang;
b.
perguruan tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN;
dan
c.
kantor wilayah BPN.
(4)
Unit kerja eselon III sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c yaitu kantor pertanahan.
(5) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas:
a.
melaksanakan strategi dan rencana kerja Manajemen
Risiko Kementerian ATR/BPN yang melekat pada
proses bisnis;
b.
melaksanakan penilaian mandiri atas Manajemen
Risiko
Kementerian
ATR/BPN
serta
efektivitas
penerapan pengendalian utama;
c.
mengonsolidasikan dan melaporkan profil Risiko,
implementasi pengendalian dan mitigasi Risiko, serta
penerapan strategi dan tindak lanjut Manajemen
Risiko Kementerian ATR/BPN setiap 3 (tiga) bulan
kepada
Biro
Organisasi,
Tata
Laksana,
dan
Manajemen Risiko;
d.
melaksanakan
pemantauan
dan
evaluasi
atas
penerapan strategi Manajemen Risiko Kementerian
ATR/BPN,
serta
memelihara
mekanisme
pemantauan Risiko; dan
e.
melaksanakan
proses
Manajemen
Risiko
Kementerian ATR/BPN pada program dan kegiatan
strategis yang bersifat lintas sektor.
(6)
Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki fungsi:
a.
pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing unit kerja guna
mencapai tujuan Kementerian ATR/BPN; dan
b.
pelaksanaan dan pelaporan pengelolaan Risiko dan
Pengendalian Intern dalam setiap proses bisnis
termasuk pada program dan kegiatan yang bersifat
lintas sektor.
Pasal 8
(1)
Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d
yaitu Sekretariat Jenderal melalui Biro Organisasi, Tata
Laksana, dan Manajemen Risiko.
(2)
Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dalam
melaksanakan tugasnya didukung oleh:
a.
Bagian Manajemen Risiko pada Sekretariat Jenderal;
b.
Bagian Manajemen Risiko pada Direktorat Jenderal
Tata Ruang;
c.
Bagian Manajemen Risiko pada Direktorat Jenderal
Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
d.
Bagian Manajemen Risiko pada Direktorat Jenderal
Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
e.
Bagian Program dan Hukum pada Direktorat
Jenderal Penataan Agraria;
f.
Bagian Program dan Hukum pada Direktorat
Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Pertanahan;
g.
Bagian Program dan Hukum pada Direktorat
Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan
Ruang; dan
h.
Bagian Program dan Hukum pada Direktorat
Jenderal
Penanganan
Sengketa
dan
Konflik
Pertanahan.
(3) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. merumuskan, mengembangkan, mengevaluasi, dan melaksanakan kebijakan dan strategi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. melakukan konsolidasi dan melaporkan secara periodik atas hasil evaluasi dan pengembangan kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN kepada Menteri/Kepala; c. melakukan eskalasi Risiko ke komite MRPN untuk Risiko strategis, Risiko baru, dan Risiko yang tidak terantisipasi sebelumnya; d. mengelola serta mengonsolidasi Risiko strategis lintas unit kerja mencakup hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal; e. melakukan pemantauan dan evaluasi strategi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN pada lini pertama dan menyelaraskan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN; f. melaksanakan penilaian mandiri maturitas Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; g. melaksanakan koordinasi, kerja sama, dan bimbingan teknis penguatan Budaya Risiko organisasi dengan Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia; h. menyiapkan, mengoordinasi, menghimpun, dan mengelola data dan laporan pemantauan Risiko; i. melaksanakan analisis atas laporan implementasi kegiatan pengendalian/mitigasi Risiko yang dilakukan oleh lini pertama serta melaporkan setiap tahun kepada Menteri/Kepala; j. membangun dan melaksanakan mekanisme pemantauan Risiko atas efektivitas penerapan pengendalian utama yang dilakukan oleh lini pertama; k. melaksanakan inventarisasi dan integrasi data peristiwa dan level Risiko yang terjadi; dan l. menyusun strategi dan pelaporan MRPN Lintas Sektor. (4) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya harus melaporkan profil Risiko, penerapan strategi, dan tindak lanjut Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN dan SPIP kepada: a. Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko; dan b. direktur jenderal di lingkungannya masing-masing. (5) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi, yaitu merumuskan kebijakan, prosedur, dan panduan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN serta persyaratan kinerja untuk ditetapkan oleh Menteri/Kepala; b. pemantauan nonaudit, yaitu melakukan pemantauan nonaudit terhadap pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN di lini pertama dengan memanfaatkan laporan penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN dan data pendukung lainnya; dan
c. pelaporan dan rekomendasi, yaitu menyusun laporan atas penerapan dan pemantauan nonaudit.
Pasal 9
(1) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e
yaitu Inspektorat Jenderal.
(2) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
tugas:
a.
melakukan penjaminan kualitas dan konsultasi yang
independen dan objektif yang dirancang untuk
memberikan
nilai
tambah
dan
meningkatkan
operasional Kementerian ATR/BPN;
b.
membantu
Kementerian
ATR/BPN
mencapai
tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang
sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan
meningkatkan
efektivitas
proses
tata
kelola,
Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN, dan
pengendalian;
c.
mengembangkan kerangka Pengawasan Intern yang
sesuai dengan standar dan praktik baik untuk
mengidentifikasi,
mengukur,
memantau,
dan
mengendalikan Risiko utama yang dihadapi oleh
Kementerian ATR/BPN;
d.
menyusun dan menyampaikan laporan Pengawasan
Intern kepada Menteri/Kepala setiap 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan dan setiap 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun yang mencakup pengujian efektivitas
pengendalian utama dan penerapan Manajemen
Risiko Kementerian ATR/BPN, serta laporan tindak
lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh lini pertama;
dan
e.
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
(3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
fungsi:
a.
audit dan tinjauan independen, yaitu melakukan
audit dan tinjauan terhadap efektivitas Sistem
Pengendalian
Intern
dan
Manajemen
Risiko
Kementerian ATR/BPN yang diterapkan oleh lini
pertama dan didukung oleh lini kedua;
b.
identifikasi permasalahan dan peluang perbaikan,
yaitu mengidentifikasi permasalahan serta peluang
perbaikan dalam penerapan Manajemen Risiko
Kementerian
ATR/BPN
dan
memberikan
rekomendasi yang konstruktif; dan
c.
pelaporan kepada pimpinan, yaitu menyampaikan
laporan hasil audit kepada Menteri/Kepala.
Pasal 10
Kerangka Kerja Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b
meliputi:
a.
sistem Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN;
b.
proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; dan
c.
evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
Pasal 11
(1)
Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
merupakan pendekatan terstruktur yang digunakan
untuk mendukung proses Manajemen Risiko Kementerian
ATR/BPN.
(2)
Sistem
Manajemen
Risiko
Kementerian
ATR/BPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kebijakan
pelaksanaan
Manajemen
Risiko
Kementerian ATR/BPN;
b.
prosedur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN;
dan
c.
praktik Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
yang sistematis dan terintegrasi.
Pasal 12
(1)
Proses
Manajemen
Risiko
Kementerian
ATR/BPN
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
10
huruf
b
merupakan serangkaian proses yang meliputi penerapan
sistematis
dari
kebijakan,
prosedur,
dan
praktik
Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
(2)
Proses
Manajemen
Risiko
Kementerian
ATR/BPN
sebagaimana dimaksud pada (1) terdiri atas:
a.
komunikasi dan konsultasi;
b.
penentuan lingkup, konteks, dan kriteria;
c.
penilaian Risiko yang terdiri dari identifikasi Risiko,
analisis Risiko, dan evaluasi Risiko;
d.
perlakuan Risiko;
e.
pemantauan dan tinjauan; dan
f.
pencatatan dan pelaporan.
(3)
Pelaporan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1)
Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan
untuk menilai efektivitas kebijakan serta penerapan
Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
(2)
Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lini
ketiga
melalui
pengawasan
Manajemen
Risiko
Kementerian ATR/BPN.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri/Kepala untuk perbaikan atas
kebijakan dan penerapan Manajemen Risiko Kementerian
ATR/BPN.
Pasal 14
(1)
Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan
melalui pemberdayaan dan peningkatan kesadaran Risiko
di seluruh tingkat unit kerja berdasarkan prinsip:
a.
kepemimpinan yang berorientasi pada Manajemen
Risiko Kementerian ATR/BPN;
b.
integrasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
ke dalam proses bisnis;
c.
tanggung jawab kolektif terhadap Risiko;
d.
komunikasi dan transparansi Risiko; dan
e.
peningkatan kapasitas pegawai dalam Manajemen
Risiko Kementerian ATR/BPN.
(2)
Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap pimpinan
unit kerja melalui:
a.
mempertimbangkan
Risiko
sebagai
dasar
pengambilan keputusan;
b.
menjadi contoh dalam penerapan Budaya Risiko di
lingkungan kerja masing-masing; dan
c.
memastikan bahwa Budaya Risiko menjadi bagian
dari sistem kerja yang berkelanjutan pada unit kerja.
(3)
Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko
bertanggung jawab dalam mengembangkan penguatan
Budaya Risiko, serta menyusun laporan perkembangan
penguatan Budaya Risiko kepada Menteri/Kepala.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun1
(satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(5)
Inspektorat
Jenderal
bertanggung
jawab
dalam
melakukan
penjaminan
kualitas
atas
laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 15
(1)
Pengembangan
kompetensi
manajemen
Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d
diwajibkan bagi seluruh Pegawai Kementerian ATR/BPN.
(2)
Pengembangan kompetensi manajemen Risiko dilakukan
melalui:
a.
Pelatihan; dan/atau
b.
Sertifikasi.
Pasal 16
(1)
Pengembangan
kompetensi
manajemen
Risiko
diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia.
(2)
Badan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
menyelenggarakan Pelatihan;
b.
memfasilitasi Sertifikasi; dan
c.
melakukan evaluasi dan pemantauan implementasi
hasil pengembangan kompetensi manajemen Risiko.
(3)
Pengembangan
kompetensi
manajemen
Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
bekerja sama dengan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan
Manajemen Risiko.
Pasal 17
(1)
Setiap Pegawai wajib mengikuti Pelatihan tingkat dasar
manajemen Risiko dengan jumlah waktu sebanyak 40
(empat puluh) jam Pelatihan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun.
(2)
Setiap Pegawai yang telah menyelesaikan Pelatihan
tingkat dasar manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengikuti Pelatihan sesuai dengan
kualifikasi yang ditentukan dengan jumlah waktu
sebanyak 20 (dua puluh) jam Pelatihan setiap tahun.
Pasal 18
(1)
Kualifikasi Pelatihan bagi pejabat pimpinan tinggi madya
meliputi Pelatihan manajemen Risiko fraud, hukum,
kepatuhan,
audit
intern,
keuangan
negara,
dan
keamanan teknologi informasi.
(2)
Kualifikasi Pelatihan bagi pejabat pimpinan tinggi
pratama meliputi:
a.
untuk pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang
Pengawasan
Intern,
yaitu
Pelatihan
manajemen Risiko fraud, Pengendalian Intern, audit
intern, keuangan negara, dan audit teknologi
dan/atau sistem informasi;
b.
untuk pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang
pengelolaan
keuangan,
yaitu
Pelatihan
manajemen Risiko keuangan dan/atau akuntansi
pemerintahan;
c.
untuk pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang
teknologi
informasi,
yaitu
Pelatihan
manajemen Risiko teknologi informasi, keuangan
negara, keamanan siber, dan keamanan sistem
informasi; dan
d.
untuk pejabat pimpinan tinggi pratama selain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, yaitu Pelatihan manajemen Risiko fraud,
keuangan negara, dan Pengendalian Intern.
(3)
Kualifikasi Pelatihan bagi pejabat administrator dan
pejabat pengawas meliputi:
a.
untuk pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang
Pengawasan
Intern,
yaitu
Pelatihan
manajemen risiko, fraud, Pengendalian Intern,
keuangan negara, audit intern, dan audit teknologi
dan/atau sistem informasi;
b.
untuk pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang
pengelolaan
keuangan,
yaitu
Pelatihan
Manajemen Risiko keuangan dan/atau akuntansi
pemerintahan;
c.
untuk pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang
teknologi
informasi,
yaitu
Pelatihan
manajemen Risiko teknologi informasi, keuangan
negara, Pengendalian Intern teknologi informasi,
keamanan siber, dan keamanan sistem informasi;
dan
d.
untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas
selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c yaitu Pelatihan manajemen risiko
fraud, keuangan negara, dan Pengendalian Intern.
(4)
Pelatihan bagi pejabat pelaksana dan pejabat fungsional
merupakan Pelatihan manajemen Risiko dan keuangan
negara.
Pasal 19
(1)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf b wajib diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat
pimpinan
tinggi
pratama,
dan
pejabat
administrator sesuai dengan tingkatan jabatan.
(2) Bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan sebagai: a. Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, selain mengikuti Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib mengikuti Sertifikasi di bidang teknologi informasi/pengendalian dan keamanan sistem informasi; dan b. Inspektur Wilayah dan Inspektur Bidang Investigasi di lingkungan Inspektorat Jenderal, selain mengikuti Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib mengikuti Sertifikasi di bidang audit intern.
Pasal 20
(1)
Sertifikasi paling lambat dipenuhi 1 (satu) tahun setelah
menjabat.
(2)
Sertifikasi yang dilakukan sebelum menjabat dan masih
berlaku saat menjabat diperlakukan telah memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sertifikasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Sertifikasi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi
profesi nasional atau internasional yang telah
memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari
lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah
untuk melaksanakan kompetensi kerja atau lembaga
pemerintahan
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara/daerah dan pembangunan nasional; dan
b.
lembaga penerbit Sertifikasi yang memiliki standar di
bidang tersebut, dewan standar, dan kode etik
profesi.
Pasal 21
(1)
Evaluasi
dan
pemantauan
implementasi
hasil
pengembangan kompetensi manajemen Risiko dilakukan
melalui:
a.
pengukuran
efektivitas
hasil
pengembangan
kompetensi manajemen Risiko; dan
b.
pemutakhiran kompetensi manajemen risiko.
(2)
Pengukuran efektivitas hasil pengembangan kompetensi
manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
a
dilakukan
kepada
pegawai
melalui
self
assessment, penilaian kinerja berbasis Risiko, audit
intern, dan survei kepuasan layanan.
(3)
Pegawai
yang
tidak
mengimplementasikan
hasil
pengembangan kompetensi manajemen Risiko secara
efektif,
dapat
direkomendasikan
untuk
mengikuti
pengembangan kompetensi manajemen Risiko ulang.
(4)
Pemutakhiran kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui workshop,
seminar, webinar, penugasan, atau kegiatan lain di bidang
manajemen risiko.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerapan Manajemen Risiko
Kementerian ATR/BPN tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
BAB III SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
Pasal 23
(1)
Sistem informasi manajemen Risiko merupakan sistem
yang
dikembangkan
untuk
mendukung
efektivitas
pelaksanaan proses Manajemen Risiko Kementerian
ATR/BPN.
(2)
Sistem
informasi
manajemen
Risiko
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
sistem
informasi
yang
dikembangkan
oleh
Kementerian ATR/BPN; dan
b.
sistem
informasi
yang
dikembangkan
oleh
kementerian/lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan
pembangunan nasional.
(3)
Kementerian ATR/BPN mengintegrasikan sistem informasi
manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen
Risiko
di
Lingkungan
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2026
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
MANAJEMEN
RISIKO
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
I.
Ketentuan Umum
A. UMUM
Manajemen Risiko merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengenali, mengukur, menangani, dan mengawasi Risiko dalam setiap
proses
bisnis.
Manajemen
Risiko
berjalan
berkaitan
dengan
penyelenggaraan SPIP dalam rangka mendukung tata kelola yang baik
untuk mendukung pembangunan nasional. Kementerian ATR/BPN
mengikuti pedoman ISO 31000:2018 serta Peraturan Presiden Nomor
39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Manajemen
Risiko
juga
mencakup
beberapa
konsep
dalam
Pengendalian Intern, yaitu proses yang diterapkan dalam organisasi
untuk memberikan kepastian bahwa tujuan bisnis dapat tercapai.
Pengendalian Intern membantu organisasi dalam mengidentifikasi dan
menganalisis
Risiko,
serta
menentukan
cara
terbaik
untuk
mengelolanya. Dengan adanya Pengendalian Intern, Kementerian
ATR/BPN dapat lebih fokus pada operasional serta pencapaian target
kinerja, sambil tetap mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.
B. PRINSIP MANAJEMEN RISIKO
Penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN harus bertujuan
penciptaan nilai dan perlindungan nilai. Artinya, manajemen Risiko
harus dapat menciptakan nilai tambah (value added) dari pencapaian
sasaran serta meminimalisir Risiko. Tujuan tersebut dicapai dengan
memperhatikan prinsip manajemen Risiko sebagai berikut:
Terintegrasi Manajemen Risiko merupakan bagian integral dari semua aktivitas organisasi. Contohnya, pengelolaan Risiko antar satuan kerja maupun antar proses program/kegiatan saling berkesinambungan, hal tersebut selaras dengan proses bisnis antar unit teknis yang saling terkait.
Terstruktur dan komprehensif Pendekatan terstruktur dan komprehensif terhadap manajemen Risiko berkontribusi terhadap hasil yang konsisten. Contohnya, pengelolaan Risiko melekat pada setiap proses bisnis melalui kebijakan dan mekanisme yang jelas serta didorong dengan sistem informasi, dalam setiap tingkatan baik operasional maupun strategis.
Disesuaikan Penerapan manajemen Risiko disesuaikan dan proporsional dengan karakteristik dan konteks organisasi yang berkaitan dengan sasarannya. Contohnya, penerapan manajemen Risiko disesuaikan dengan karakteristik organisasi publik yang berukuran sangat besar dengan jumlah unit kerja dan jumlah Pegawai yang besar serta beragam termasuk hubungan kemitraan dengan pihak eksternal.
Inklusif Pelibatan yang sesuai dan tepat waktu dari pemangku kepentingan eksternal dan internal yang memungkinkan pengetahuan, pandangan, dan persepsi mereka untuk dipertimbangkan. Ini menghasilkan peningkatan kesadaran dan manajemen Risiko terinformasi. Contohnya, pengelolaan Risiko setiap unit kerja harus melibatkan stakeholder internal (pimpinan dan seluruh Pegawai) serta eksternal (mitra kerja dan masyarakat).
Dinamis Penerapan manajemen Risiko dapat berubah atau diperbarui seiring perubahan konteks eksternal dan internal organisasi. Manajemen Risiko mengantisipasi, mendeteksi, mengakui, dan menanggapi perubahan dan peristiwa tersebut secara sesuai dan tepat waktu. Contohnya, Risiko yang dikelola saat ini dapat berubah ataupun munculnya Risiko baru di akhir tahun anggaran.
Kolaboratif Penerapan manajemen Risiko harus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan utamanya dalam hal pengelolaan Risiko pada program atau kegiatan yang bersifat lintas sektor. Kolaborasi dapat mencakup pihak internal maupun eksternal. Pihak internal berarti pimpinan, Pegawai, dan seluruh elemen di Kementerian ATR/BPN. Pihak eksternal berarti mitra kerja baik kementerian/lembaga lain, Pemerintah Daerah, maupun organisasi lain. Contohnya, Risiko terkait dengan program strategis nasional yang harus dikelola bersama dengan kementerian/lembaga terkait.
Informasi terbaik yang tersedia Masukan manajemen Risiko didasarkan atas informasi historis, saat ini, dan juga harapan masa depan. manajemen Risiko secara eksplisit memperhitungkan segala batasan dan ketidakpastian yang berkaitan dengan informasi dan harapan tersebut. Informasi sebaiknya tepat waktu, jelas, dan tersedia bagi pemangku kepentingan yang relevan. Contohnya, penggunaan data sistem informasi pertanahan digunakan secara relevan untuk mendukung Manajemen Risiko.
Faktor manusia dan budaya Perilaku dan budaya manusia secara signifikan memengaruhi semua aspek manajemen Risiko pada semua tingkat dan tahap. Contohnya, budaya sadar Risiko yang baik pada unit kerja akan meningkatkan efektivitas pengelolaan Risiko dan pencapaian kinerja.
Perbaikan berkelanjutan
Manajemen Risiko diperbaiki secara berkelanjutan melalui pelajaran dan pengalaman. Contohnya, reviu daftar Risiko yang dilakukan secara berkelanjutan setiap 3 (tiga) bulan. II. Penerapan Manajemen Risiko A. Kebijakan MRPN Lintas Sektor Kementerian ATR/BPN berperan sebagai unit pemilik Risiko lintas sektor dalam penerapan MRPN Lintas Sektor khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN yaitu agraria, pertanahan, dan tata ruang. MRPN Lintas Sektor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Penyesuaian dengan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor
Kementerian ATR/BPN wajib mengimplementasikan MRPN Lintas
Sektor sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam
Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023
tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. MRPN Lintas
Sektor yang diterapkan dalam Kementerian ATR/BPN meliputi:
a.
Koordinasi dengan kementerian/lembaga lain terkait Risiko,
agraria, pertanahan, dan tata ruang yang bersifat lintas sektor;
b.
Pengelolaan Risiko proyek-proyek pembangunan strategis
nasional yang melibatkan aspek agraria, pertanahan, dan tata
ruang; dan
c.
Penguatan peran Kementerian ATR/BPN dalam mitigasi Risiko
konflik lahan, bencana lingkungan, dan penyalahgunaan aset
negara.
Pelaksanaan MRPN Lintas Sektor dilakukan dengan berkoordinasi
dengan
Komite
MRPN
dan
dilaporkan
dalam
laporan
penyelenggaraan MRPN.
2. Penyesuaian
Peran
Kementerian
ATR/BPN
dalam
Komite
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Kementerian ATR/BPN berperan dalam penyusunan kebijakan profil
Risiko agraria, pertanahan, dan tata ruang nasional dalam Komite
MRPN. Kementerian ATR/BPN wajib mengirimkan laporan berkala
tentang Risiko agraria, pertanahan, dan tata ruang kepada Komite
MRPN. Kementerian ATR/BPN berperan sebagai koordinator dalam
pengelolaan Risiko sektor agraria, pertanahan, dan pertanahan
dalam rapat-rapat Komite MRPN.
3. Penyelarasan
Evaluasi
dan
Pelaporan
Manajemen
Risiko
Pembangunan Nasional dengan Sistem Nasional
Kementerian ATR/BPN wajib menyusun laporan penyelenggaraan
MRPN Kementerian ATR/BPN secara berkala sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Presiden 39
Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan
kepada:
a.
Komite MRPN, sebagai bagian dari laporan konsolidasi
nasional; dan
b.
Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, untuk keperluan
evaluasi internal.
Laporan MRPN mencakup:
a.
Profil Risiko agraria, pertanahan, dan tata ruang;
b.
Strategi mitigasi Risiko dalam proyek pembangunan nasional;
dan
c.
Rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektivitas
pengelolaan Risiko.
4. Penyempurnaan Strategi Pembangunan Budaya Risiko
Pembangunan Budaya Risiko di lingkungan Kementerian ATR/BPN
dilakukan dengan cara:
a.
Pelatihan dan peningkatan kompetensi Pegawai Kementerian
ATR/BPN dalam manajemen Risiko;
b.
Integrasi prinsip manajemen Risiko ke dalam pengambilan
keputusan organisasi; dan
c.
Penguatan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan MRPN di
setiap unit kerja.
Kementerian ATR/BPN wajib menyusun program Sertifikasi
manajemen Risiko yang terintegrasi dengan sistem promosi dan
pengembangan karier Pegawai. Evaluasi pembangunan Budaya
Risiko dilakukan setiap tahun melalui mekanisme survei indeks
Budaya Risiko dan audit internal oleh Inspektorat Jenderal.
- Pembinaan dan Pengembangan Kapabilitas Pegawai Setiap Pegawai yang telah mendapatkan Sertifikasi Manajemen Risiko harus mengikuti program evaluasi pasca pelatihan untuk memastikan implementasi nyata dari ilmu yang diperoleh. Program mentoring dilakukan oleh Pegawai senior yang telah memiliki Sertifikasi MRPN lebih tinggi, serta melibatkan Inspektorat Jenderal sebagai pengawas implementasi. Hasil mentoring harus disertai dengan laporan implementasi manajemen Risiko dalam tugas sehari-hari. Pegawai yang telah bersertifikasi dan menunjukkan keberhasilan dalam penerapan MRPN akan diberikan prioritas dalam pengembangan karier di Kementerian ATR/BPN.
- Integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembangunan
Nasional.
Kementerian ATR/BPN wajib mengintegrasikan sistem pengelolaan
MRPN dengan Sistem Informasi Manajemen Risiko Nasional yang
dikembangkan oleh Komite MRPN. Data dan laporan Risiko harus
didigitalisasi
dalam
sistem
informasi
untuk
memudahkan
pemantauan, evaluasi, dan mitigasi Risiko secara real-time. Pegawai
wajib mengikuti Pelatihan penggunaan sistem digital MRPN guna meningkatkan efektivitas pemantauan Risiko. B. Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN - Struktur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
Dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan agraria,
pertanahan, dan tata ruang,
Kementerian ATR/BPN
perlu
memastikan tata kelola yang efektif, Manajemen Risiko Kementerian
ATR/BPN yang baik, dan Pengendalian Intern yang kuat. Untuk
memperkuat
ketiga
aspek
tersebut,
Kementerian
ATR/BPN
menerapkan
model
tiga
lini
(three
lines
model)
yang
direkomendasikan oleh Institute of Intern Auditors (IIA). Pendekatan
ini disesuaikan dengan regulasi nasional yang berlaku, termasuk
SPIP dan kebijakan manajemen Risiko sektor publik.
a. Tujuan Penerapan model tiga lini di Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk:
- Meningkatkan efektivitas tata kelola dan Pengendalian Intern, sehingga setiap unit kerja memiliki pemahaman yang jelas mengenai perannya dalam Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN;
- Memastikan pengelolaan Risiko utama Kementerian ATR/BPN dilakukan secara efektif dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang terstruktur di setiap lini;
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan agraria, pertanahan dan tata ruang, mencakup aspek perencanaan, perizinan, pelayanan publik, serta pengawasan kebijakan; dan
- Memastikan bahwa Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN tidak hanya sebagai kebijakan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari budaya yang diterapkan oleh seluruh Pegawai.
b. Struktur dan Peran Model Tiga Lini Dalam penerapan model tiga lini di Kementerian ATR/BPN, peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam pengelolaan Risiko ditetapkan sebagai berikut:
- Menteri/Kepala Menteri/Kepala berperan sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian ATR/BPN. Sejalan dengan peran tersebut, Menteri/Kepala bertugas melakukan perumusan dan penetapan strategi dan kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
- Wakil Menteri/wakil Kepala Wakil Menteri/wakil Kepala berperan untuk membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN. Dalam hal penerapan Manajemen Risiko, wakil Menteri/wakil Kepala bertugas dalam melaksanakan strategi dan kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
- Lini pertama
Terdiri dari satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN atas pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari dan pengelolaan Risiko yang muncul dari aktivitas rutin. - Lini kedua
a) Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko sebagai unit pemantau nonaudit serta penyusun kebijakan dan strategi pelaksanaan Manajemen Risiko.
b) Bagian Manajemen Risiko atau bagian program dan hukum sebagai pendukung tugas dan fungsi lini kedua serta pemantau dan pelaksana penerapan manajemen Risiko di unit kerjanya. - Lini ketiga
Dijalankan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN sebagai unit audit intern yang memberikan penilaian independen terhadap efektivitas tata kelola, Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN, dan Pengendalian Intern.
c. Penguatan Pengelolaan Risiko dalam Model 3 (tiga) Lini Dalam rangka memastikan Risiko utama dapat dikelola secara efektif, setiap pihak yang berperan dalam model 3 (tiga) lini perlu memastikan adanya:
- Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN yang konsisten Kebijakan yang mengatur bahwa setiap unit kerja di lini pertama wajib mengelola Risiko sebagai bagian dari tanggung jawab operasionalnya. Sementara itu, lini kedua harus memiliki mekanisme yang jelas untuk melakukan pemantauan dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
- Penerapan penilaian mandiri Pengendalian Intern (Control Self-Assessment/CSA) di Lini Pertama Lini pertama diwajibkan melakukan CSA secara berkala untuk menilai tingkat kepatuhan dan efektivitas pengendalian yang telah diterapkan. Hasil CSA tersebut harus menjadi dasar bagi lini kedua dalam melakukan pemantauan dan perbaikan kebijakan.
- Peningkatan kapasitas dan kesadaran Pegawai terhadap Manajemen Risiko Seluruh Pegawai dari setiap lini harus memahami pentingnya manajemen Risiko dalam mendukung kinerja organisasi. Oleh karena itu, diperlukan program Pelatihan dan sosialisasi secara berkelanjutan mengenai peran masing-masing lini dalam penerapan model 3 (tiga) lini.
- Sistem pelaporan Risiko yang terstruktur Lini pertama harus memiliki mekanisme pelaporan Risiko yang efektif kepada lini kedua untuk memastikan Risiko dapat dimitigasi sebelum berkembang menjadi ancaman serius. Lini kedua bertanggung jawab menyusun laporan pemantauan Risiko secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan menyampaikannya kepada pimpinan Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, lini ketiga harus menilai kecukupan sistem pelaporan Risiko dalam audit intern yang dilakukan.
- Kerangka Kerja Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN Efektivitas Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN tergantung pada idealnya kerangka kerja yang digunakan. Pengembangan terhadap kecukupan kerangka kerja meliputi integrasi, desain, implementasi, evaluasi, dan peningkatan manajemen Risiko di seluruh unit kerja. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN terdiri dari: a. Sistem Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
Kebijakan pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN Kementerian ATR/BPN melaksanakan manajemen Risiko sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Kebijakan pada umumnya merupakan mengatur arah, konsep dasar, maupun ketentuan-ketentuan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
Prosedur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN Prosedur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Prosedur harus ditetapkan berdasarkan kebijakan pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Prosedur ditetapkan oleh pimpinan tertinggi yaitu Menteri/Kepala.
Praktik Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN yang sistematis dan terintegrasi Kementerian ATR/BPN menjalankan praktik manajemen Risiko yang sistematis dan terintegrasi untuk mencapai dampak yang konkret terhadap organisasi. Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat membantu Kementerian ATR/BPN mencapai tujuan serta memberikan nilai tambah khususnya dalam pelayanan agraria, pertanahan dan tata ruang. b. Proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN Proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN merupakan serangkaian proses yang meliputi penerapan sistematis dari kebijakan, prosedur, dan praktik. Proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN idealnya harus menjadi bagian integral dari manajemen dan menghasilkan informasi yang valid untuk pengambilan keputusan. Proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN dapat diterapkan pada tingkat strategis, operasional, program, atau proyek. Penerapan proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN di dalam organisasi, disesuaikan untuk mencapai sasaran dan menyesuaikan konteks eksternal dan karakteristik satuan kerja. Proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN terdiri dari penentuan lingkup konteks dan kriteria, komunikasi, dan konsultasi, penilaian Risiko, perlakuan Risiko, serta pencatatan dan pelaporan.
Komunikasi dan konsultasi Tujuan komunikasi dan konsultasi yaitu untuk membantu memahami Risiko, dasar pengambilan keputusan, dan alasan mengapa tindakan tertentu diperlukan. Komunikasi bersifat satu arah sedangkan konsultasi bersifat dua arah melalui timbal balik informasi. Komunikasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan eksternal dan internal yang sebaiknya berlangsung sepanjang proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Komunikasi dan konsultasi dimaksudkan untuk: a) menyatukan beragam area keahlian pada tiap tahap proses manajemen Risiko;
b) memastikan berbagai pandangan dipertimbangkan dengan memadai saat menentukan kriteria Risiko dan saat mengevaluasi Risiko;
c) memberikan informasi yang memadai untuk memfasilitasi pengawasan Risiko dan pengambilan keputusan; dan d) membangun rasa keterlibatan dan kepemilikan di antara pihak yang terpengaruh oleh Risiko.Penentuan ruang lingkup, konteks, dan kriteria a) Penentuan ruang lingkup Unit kerja menetapkan ruang lingkup aktivitas Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN karena proses manajemen Risiko dapat diterapkan pada berbagai tingkat (misalnya strategis, operasi, program, proyek, atau aktivitas lain), diperlukan kejelasan tentang ruang lingkup yang menjadi cakupan, sasaran relevan yang perlu dipertimbangkan, dan keselarasannya dengan sasaran organisasi. Proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN dapat melingkupi aktivitas
organisasi secara keseluruhan (berdasarkan kinerja) atau
project based (per proyek/kegiatan insidental). Tahapan
menetapkan ruang lingkup unit kerja sebagai berikut:
(1) Menentukan ruang lingkup dan periode penerapan
manajemen Risiko;
(2) Menetapkan sasaran organisasi; dan
(3) Mengidentifikasi pemangku kepentingan internal
maupun eksternal.
b) Penentuan konteks eksternal dan internal
Konteks eksternal dan internal adalah kondisi yang
berpengaruh pada unit kerja untuk menentukan dan
mencapai sasarannya. Konteks eksternal dapat berasal
dari mitra kerja, masyarakat, maupun pihak lain yang
berkaitan dengan unit kerja. Konteks intern dapat
berasal dari lingkungan kantor, Pegawai, unit kerja lain,
dan pimpinan. Tujuan penentuan konteks yaitu:
(1) Manajemen Risiko dilakukan dalam konteks sasaran
dan aktivitas unit kerja;
(2) faktor unit kerja dapat menjadi sumber Risiko; dan
(3) tujuan dan ruang lingkup proses manajemen Risiko
mungkin berhubungan dengan sasaran unit kerja
secara keseluruhan.
c) Penentuan kriteria Risiko
(1) Menetapkan Selera Risiko
Selera Risiko menjadi dasar dalam penentuan
toleransi Risiko, yakni batasan besaran kuantitatif
level kemungkinan dan level dampak Risiko yang
dapat
diterima,
sebagaimana
dituangkan
pada
kriteria Risiko. Selera Risiko ditetapkan sebagai
berikut:
(a)
Risiko pada level rendah dan sangat rendah
merupakan Risiko yang berada dalam area
penerimaan Risiko dan tidak perlu dilakukan
mitigasi Risiko; dan
(b)
Risiko pada level sedang, tinggi, dan sangat
tinggi
perlu
dilakukan
mitigasi
untuk
menurunkan besaran Risiko dan/atau level
Risikonya.
(2) Menetapkan Kriteria Risiko
Kriteria Risiko dapat bersifat umum yang berlaku
untuk 1 (satu) Kementerian ATR/BPN yang dijelaskan
pada kebijakan Manajemen Risiko. Kriteria Risiko
digunakan untuk menjadi acuan dalam analisis
Risiko. Kriteria Risiko terdiri dari kategori Risiko,
skala besaran kemungkinan, skala besaran dampak,
dan tingkatan Risiko.
(a) Kriteria kategori Risiko
Kategori Risiko diurutkan sesuai dengan selera
Risiko Kementerian ATR/BPN. Kategori Risiko
teratas menjadi prioritas dalam penanganan
Risiko di Kementerian ATR/BPN.
No.
Kategori Risiko
Definisi
1
Risiko Fraud
Risiko yang berkaitan dengan
perbuatan
yang
mengandung
unsur
kesengajaan,
menguntungkan
diri
sendiri,
kelompok
atau
orang
lain,
dengan cara melawan hukum
dan merugikan negara. Risiko ini
meliputi
suap-menyuap,
penggelapan
dalam
jabatan,
pemerasan, perbuatan curang,
benturan
kepentingan,
dan
gratifikasi dalam hal layanan
pertanahan dan ruang. Risiko ini
termasuk
penyalahgunaan
wewenang, pemalsuan dokumen,
penipuan
dalam
proses
perizinan, kepemilikan tanah,
serta
penyalahgunaan
data
pertanahan dan ruang.
2
Risiko Legal
Risiko yang berkaitan dengan
tuntutan/gugatan hukum dan
upaya hukum lainnya kepada
organisasi atau jabatan. Dalam
hal ini mencakup munculnya
gugatan
hukum
dan/atau
sengketa dari sertipikat tanah.
Risiko ini termasuk peralihan
hak atas tanah sebagian ataupun
seluruhnya kepada pihak yang
tidak berhak dan tanpa dasar
hukum, serta penguasaan tanah
negara oleh pribadi atau badan
hukum secara tidak sah dan
berdampak
negatif
pada
kepentingan publik.
3
Risiko
Strategis
Risiko
yang
muncul
akibat
strategi yang tidak jelas, data
yang salah atau tidak akurat,
atau
kegagalan
dalam
mendukung pencapaian target,
komitmen, rencana dan program
strategis Kementerian ATR/BPN.
4
Risiko Tata
Kelola
Risiko
yang
timbul
akibat
perencanaan,
penetapan
prioritas,
pembagian
kewenangan,
dan
tanggung
jawab yang tidak jelas, serta
pengawasan dan pengambilan
keputusan yang tidak efektif atau
berlebihan, serta potensi konflik
kepentingan.
No.
Kategori Risiko
Definisi
5
Risiko
Reputasi
Risiko yang berkaitan dengan
persepsi
atau
tingkat
kepercayaan publik dan para
pemangku kepentingan terhadap
organisasi.
6
Risiko Data
dan Informasi
Risiko
yang
terjadi
apabila
pengelolaan data dan informasi
tidak akurat, tidak sesuai, atau
tidak dapat diandalkan sehingga
mengganggu validitas data dan
informasi, serta Risiko keamanan
data
dan
informasi
yang
menyangkut kebocoran data dan
informasi
akibat
penyalahgunaan akses terhadap
sistem.
Risiko ini juga mencakup Risiko
akibat pemanfaatan informasi
non-publik
oleh
pihak
yang
memiliki akses khusus terhadap
data, kebijakan, rencana, dan
keputusan
strategis
terkait
pertanahan dan ruang untuk
memperoleh keuntungan pribadi
atau kelompok tertentu.
7
Risiko Properti
dan Arsip
Risiko akibat kekurangan dalam
pengelolaan properti fisik berupa
aset sarana dan prasarana yang
dapat
menyebabkan
ketidakpatuhan
atau
membahayakan
Pegawai
dan
pengguna layanan serta arsip
fisik
yang
mencakup
sistem
keselamatan
dan/atau
penyimpanan
yang
tidak
dirancang dengan baik atau tidak
efektif yang menyebabkan arsip
rusak dan/atau hilang.
8
Risiko
Teknologi
Risiko akibat kegagalan teknologi
(perangkat
keras,
perangkat
lunak,
dan
infrastruktur
teknologi informasi) termasuk
keamanan sistem dan informasi
agraria, pertanahan, dan tata
ruang yang dapat menghambat
pelayanan dan operasional unit
kerja.
9
Risiko
Kemitraan
Risiko yang berkaitan dengan
pelaksanaan
program
atau
kegiatan yang bersifat lintas
No.
Kategori Risiko
Definisi
sektor
termasuk
kerja
sama
dengan
kementerian/lembaga/
organisasi lain.
10
Risiko
operasional
dan
kepatuhan
Risiko yang berkaitan dengan
tidak berfungsinya proses bisnis
organisasi secara efektif dan
efisien, atau keselamatan kerja
individu akibat prosedur yang
kurang tepat atau pelaksanaan
yang tidak efisien.
Risiko
ini
termasuk
ketidakpatuhan organisasi atau
pihak eksternal, seperti Pegawai,
mitra kerja (pejabat pembuat
akta tanah atau surveyor pihak
ketiga),
terhadap
peraturan
perundang-undangan
atau
ketentuan lain yang berlaku di
Kementerian ATR/BPN.
11
Risiko
Keuangan
Negara dan
Kekayaan
Negara
Risiko yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan anggaran
pendapatan dan belanja negara
dan barang milik negara yang
kurang memadai.
12
Risiko Sumber
Daya Manusia
Risiko
yang
muncul
akibat
kepemimpinan yang tidak efektif,
budaya
kerja
yang
kurang
optimal,
perilaku
yang
tidak
sesuai,
serta
kurangnya
kapasitas
dan
kompetensi
Pegawai.
Hal
ini
dapat
berdampak
pada
efektivitas
organisasi dan kualitas layanan
publik
yang
diberikan
oleh
Kementerian ATR/BPN.
13
Risiko
Kebijakan
Risiko yang disebabkan adanya
penetapan kebijakan organisasi
atau
kebijakan
dari
internal
maupun
eksternal
organisasi
yang
berdampak
langsung
terhadap organisasi
(b) Kriteria skala besaran kemungkinan
Level Kemungkinan Kriteria Kemungkinan Persentase Jumlah frekuensi Hampir tidak terjadi (1) x ≤ 5% < 3 kali dalam 1 tahun Jarang terjadi (2) 5% <x≤10% 4 kali s.d. 9 kali dalam 1 tahun Kadang terjadi (3) 10% <x≤20% 10 s.d. 14 kali dalam 1 tahun Sering terjadi (4) 20% <x≤50% 15 kali s.d. 20 kali dalam 1 tahun Hampir pasti terjadi (5) x > 50%
20 kali dalam 1 tahun
(c) Kriteria Skala Besaran Dampak
Area Dampak Level Level Dampak Tidak Signifikan (1) Minor (2) Moderat (3) Signifikan (4) Sangat Signifikan (5) Beban Keuangan Negara Fraud Kementerian ATR/BPN x ≤ Rp10 juta Rp10 juta < x ≤ Rp100 juta Rp100 juta < x ≤ Rp1 M Rp1 M < x ≤ Rp10 M x > Rp10 M Eselon I x ≤ Rp1 juta Rp1 juta < x ≤ Rp10 juta Rp10 juta < x ≤ Rp100 juta Rp100 juta < x ≤ Rp1 M x > Rp1 M Eselon II
x ≤ Rp1 juta
Rp1 juta
< x ≤
Rp10 juta
Rp10 juta < x ≤
Rp100 juta
x > Rp100 juta
Kantor
Pertanahan
- x ≤ Rp1 juta
Rp1 juta < x ≤ Rp10
juta
x > Rp10 juta
Non-fraud
Penerimaan
atau
Pembiayaan
Seluruh
Unit Kerja
x ≤ 0,1% dari
nilai
penerimaan
atau
pembiayaan
yang
dikelola unit
kerja
0,1% < x ≤
0,5% dari nilai
penerimaan
atau
pembiayaan
yang dikelola
unit kerja
0,5%
< x ≤
1% dari nilai penerimaan atau pembiayaan yang dikelola unit kerja 1% < x ≤ 2% dari nilai penerimaan atau pembiayaan yang dikelola unit kerja x > 2% dari nilai penerimaan atau pembiayaan yang dikelola unit kerja
Non-fraud Lainnya Seluruh Unit Kerja
x ≤ 0,05% dari
0,05% < x ≤ 0,25% < x ≤
0,5% < x ≤ 1% dari x > 1% dari nilai belanja/aset/
nilai belanja/aset/ kegiatan lainnya yang dikelola unit kerja 0,25% dari nilai belanja/ aset/kegiatan lainnya yang dikelola unit kerja 0,5% dari nilai belanja/ aset/kegiatan lainnya yang dikelola unit kerja nilai belanja/aset/ kegiatan lainnya yang dikelola unit kerja kegiatan lainnya yang dikelola unit kerja Penurunan Reputasi
Kementerian ATR/BPN /Eselon I
Jumlah keluhan secara lisan (dapat didokument asikan)/ tertulis ke organisasi ≤10
Tingkat kepercayaan stakeholder/ investor sangat baik
Tingkat kepuasan pengguna layanan sebesar 4,25 ≤ x ≤ 5 (skala 5)
Jumlah keluhan secara lisan (dapat didokument asikan)/ tertulis ke organisasi > 10
Tingkat kepercayaan stakeholde/ investor baik
Tingkat kepuasan pengguna layanan sebesar 4 ≤ x < 4,25 (skala 5)
Pemberitaan negatif yang masif di media sosial yang bersumber dari bukan opinion leader
Pemberitaan negatif di media massa lokal
Tingkat kepercayaan stakeholder/ investor sedang
Tingkat kepuasan pengguna layanan sebesar 3,75
Pemberitaan negatif yang masif di media sosial yang bersumber dari opinion leader
Pemberitaan negatif di media massa nasional
Tingkat kepercayaan stakeholder/ investor rendah
Tingkat kepuasan pengguna layanan sebesar 3,5 ≤ x < 3,75 (skala 5)
Tingkat kepercayaan stakeholder/ investor sangat rendah
Pemberitaan negatif di media massa internasional
Tingkat kepuasan pengguna layanan < 3,5 (skala 5)
≤ x < 4 (skala 5)
Eselon II/ Kantor Pertanahan
- Jumlah keluhan secara lisan (dapat didokument asikan)/ tertulis ke organisasi ≤ 3
- Tingkat kepuasan pengguna layanan sebesar 4,25 ≤ x ≤ 5 (skala 5)
- Jumlah keluhan secara lisan (dapat didokument asikan)/ tertulis ke organisasi sebanyak 3 s.d. 5
- Tingkat kepuasan pengguna layanan sebesar 4 ≤ x < 4,25 (skala 5)
- Jumlah keluhan secara lisan (dapat didokumenta sikan)/ tertulis ke organisasi > 5
- Tingkat kepuasan pengguna layanan sebesar 3,75 ≤ x < 4 (skala
- Pemberitaan negatif di media massa lokal
- Pemberitaan negatif yang masif di media sosial
- Tingkat kepuasan pengguna layanan sebesar 3,5 ≤ x < 3,75 (skala 5)
- Pemberitaan negatif di media massa nasional dan internasional
- Tingkat kepuasan pengguna layanan < 3,5 (skala 5) Sanksi pidana, perdata, dan/atau administratif
Kementerian
ATR/BPN
Perdata:
x ≤ 100 juta
Administratif:
tergugat
merupakan
Pejabat Eselon
III, IV, atau
pejabat yang
setara, pejabat
fungsional,
dan pejabat
Perdata:
100 juta < x ≤
1 M
Administratif:
tergugat
merupakan
Pejabat Eselon
II, atau
pejabat yang
setara
Pidana:
x ≤ 1 tahun
atau
tersangka/
terdakwa:
Pejabat Eselon
III, IV, atau
pejabat yang
setara, pejabat
fungsional,
dan pejabat
Pidana: 1< x ≤ 5
tahun atau
tersangka/
terdakwa: Pejabat
Eselon I, II atau
pejabat yang setara
Perdata:
10 M <x≤ 100 M
Administratif:
tergugat merupakan
Menteri/Kepala
Pidana:
x > 5 tahun atau
tersangka/
terdakwa:
Menteri/Kepala,
wakil Menteri/wakil
Kepala
Perdata: x>100M
fungsional umum fungsional umum. Perdata:1 M < x ≤ 10 M Administratif: tergugat merupakan Pejabat Eselon I, atau pejabat yang setara.
Eselon I
Administratif:
tergugat
merupakan
Pejabat Eselon
IV, atau
pejabat yang
setara, pejabat
fungsional,
dan pejabat
fungsional
umum.
Perdata:
x ≤ 100 juta
Administratif:
tergugat
merupakan
Pejabat Eselon
III, atau
pejabat yang
setara
Pidana: x ≤ 1
tahun Atau
tersangka/
terdakwa:
Pejabat Eselon
IV, atau
pejabat yang
setara, pejabat
fungsional,
dan pejabat
fungsional
umum.
Perdata:
100 juta < x ≤
1 M
Pidana: 1 < x ≤ 2
tahun
atau tersangka/
terdakwa: Pejabat
Eselon II, III atau
pejabat yang setara
Perdata:
1 M < x ≤ 10 M
Pidana:
x > 2 tahun atau
tersangka/
terdakwa: Pejabat
Eselon I
Perdata: >10 M
Eselon II
- Perdata: x ≤
100 juta
Administratif:
tergugat
Pidana: x ≤ 1 tahun
atau tersangka/
terdakwa: Pejabat
Eselon III, IV, atau
Pidana: x > 1 tahun
atau tersangka/
terdakwa: Pejabat Eselon II
merupakan
Pejabat Eselon
III, IV atau
pejabat yang
setara, pejabat
fungsional,
dan pejabat
fungsional
umum.
pejabat yang setara,
pejabat fungsional,
dan pejabat
fungsional umum.
Perdata:
100 juta < x ≤ 1M
Administratif:
tergugat merupakan
Pejabat Eselon II
Perdata: x > 1 M
Kantor Pertanahan
- Administratif: tergugat merupakan Pejabat Eselon IV, atau pejabat yang setara, pejabat fungsional, dan pejabat fungsional umum. Pidana: x ≤ 1 tahun Perdata: ≤ 100 juta Administratif: tergugat merupakan Pejabat Eselon III Pidana: x > 1 tahun atau tersangka/ terdakwa: Pejabat Eselon III Perdata: > 100 juta Kecelakaan dan Penyakit akibat Kerja
Seluruh Unit Kerja Ancaman fisik dan/atau psikis
- Cedera fisik ringan
- Gangguan kesehatan fisik ringan
- Gangguan kesehatan mental ringan
- Cedera fisik sedang
- Gangguan kesehatan fisik sedang
- Gangguan kesehatan mental sedang
- Cedera fisik berat
- Gangguan kesehatan fisik berat
- Gangguan kesehatan mental berat Kematian Gangguan
Kementerian x < 25% dari 25% ≤ x < 50% 50% ≤ x < 75% 75% ≤ x < 90% dari x ≥ 90% dari jam
Terhadap Layanan Organisasi ATR/BPN jam operasional layanan harian dari jam operasional layanan harian dari jam operasional layanan harian jam operasional layanan harian operasional layanan harian
Eselon I x < 15% dari jam operasional layanan harian 15% ≤ x < 40% dari jam operasional layanan harian 40% ≤ x < 65% dari jam operasional layanan harian 65% ≤ x < 80% dari jam operasional layanan harian x ≥ 80% dari jam operasional layanan harian Eselon II x < 10% dari jam operasional layanan harian 10% ≤ x < 25% dari jam operasional layanan harian 25% ≤ x < 50% dari jam operasional layanan harian 50% ≤ x < 65% dari jam operasional layanan harian x ≥ 65% dari jam operasional layanan harian Kantor Pertanahan x < 5% dari jam operasional layanan harian 5% ≤ x < 15% dari jam operasional layanan harian 15% ≤ x < 35% dari jam operasional layanan harian 35% ≤ x < 50% dari jam operasional layanan harian x ≥ 50% dari jam operasional layanan harian Penurunan kinerja
Seluruh Unit Kerja x ≤ 5% dari target kinerja 5% < x ≤ 10% dari target kinerja 10% < x ≤ 20% dari target kinerja 20% < x ≤ 25% dari target kinerja x > 25% dari target kinerja
(d) Kriteria Matriks Risiko
(e) Kriteria Tingkatan Risiko
Level Risiko Besaran Risiko Warna Sangat Tinggi (5) 20-25 Merah Tinggi (4) 16-19 Oranye Sedang (3) 12-15 Kuning Rendah (2) 7-11 Hijau Sangat Rendah (1) 1-6 Biru 3) Penilaian Risiko Penilaian Risiko adalah proses menyeluruh dari identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko. Penilaian sebaiknya berdasarkan informasi terbaik yang tersedia serta menghasilkan informasi besaran level Risiko dan prioritas Risiko. a) Identifikasi Risiko Identifikasi Risiko adalah kegiatan untuk menemukan, mengenali, dan menguraikan Risiko, penyebab dan dampak yang dapat membantu atau menghalangi organisasi dalam mencapai sasarannya. Sebagai langkah awal dalam mengidentifikasi Risiko, Kementerian ATR/BPN perlu melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh proses bisnis (end-to-end process mapping). Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai alur kerja di setiap layanan dan fungsi operasional. Melalui pemetaan ini, Kementerian ATR/BPN dapat mengidentifikasi titik rawan dalam berbagai aspek sehingga Risiko dapat dikenali secara proaktif serta langkah mitigasi yang tepat dapat diterapkan.
Matriks Analisis Risiko Level Dampak Matriks Analisis Risiko 5 × 5
1 2 3 4 5 Tidak Signifikan Minor Moderat Signifikan Sangat Signifikan Level kemungkinan 5 Hampir Pasti Terjadi 7 12 17 22 25 4 Sering Terjadi 4 9 14 19 24 3 Kadang Terjadi 3 8 13 18 23 2 Jarang Terjadi 2 6 11 16 21 1 Hampir Tidak Terjadi 1 5
10 15 20
Area Penerimaan Risiko
(1)
Pemetaan proses bisnis
Untuk
memastikan
identifikasi
Risiko
yang
komprehensif, Kementerian ATR/BPN perlu melakukan
pemetaan yang menyeluruh dengan memperhatikan
langkah-langkah berikut:
(a) Melakukan
pemetaan
proses
bisnis
secara
menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi titik
rawan Risiko di setiap tahapan layanan dan
kebijakan;
(b) Menyusun
daftar
Risiko
berdasarkan
hasil
pemetaan proses untuk mengelompokkan dan
memahami Risiko yang berpotensi memengaruhi
kinerja Kementerian ATR/BPN; dan
(c) Terhadap Risiko yang sudah teridentifikasi, perlu
dilakukan peninjauan ulang untuk memastikan
bahwa Risiko tersebut masih relevan dan selaras
dengan
perkembangan
kebijakan
agraria,
pertanahan, dan tata ruang. Melalui pendekatan ini,
Kementerian ATR/BPN dapat lebih proaktif dalam
mengidentifikasi dan mengelola Risiko secara
komprehensif, serta menyesuaikan langkah mitigasi
sesuai dengan perkembangan operasional dan
regulasi yang berlaku.
(2)
Faktor sumber informasi dalam mengidentifikasi Risiko
Tujuan identifikasi Risiko adalah untuk menemukan,
mengenali, dan menguraikan Risiko yang dapat
membantu
atau
menghalangi
organisasi
dalam
mencapai
sasarannya.
Informasi
yang
relevan,
memadai, dan mutakhir penting dalam mengidentifikasi
Risiko. Dalam proses ini, organisasi dapat memakai
beragam teknik untuk mengidentifikasi ketidakpastian
yang dapat memengaruhi satu atau lebih sasaran.
(a) Laporan hasil audit/evaluasi/reviu, yaitu berkaitan
dengan informasi kerugian, pelanggaran, kegagalan,
atau kesalahan pada suatu organisasi;
(b) Pendapat ahli (expert judgement), yaitu pandangan
para ahli terkait suatu Risiko;
(c) Data pembanding (benchmark data), yaitu data
terkait Risiko tertentu dari unit kerja atau
organisasi yang relevan; dan
(d) Data historis atau inventarisasi kejadian.
(3)
Metode Identifikasi Risiko
Melalui pendekatan yang sistematis, Kementerian
ATR/BPN dapat lebih efektif dalam mengelola Risiko
serta meningkatkan ketahanan dalam menghadapi
tantangan pengelolaan agraria, pertanahan dan tata
ruang di masa depan. Beberapa metode yang dapat
digunakan meliputi:
(a) Pemantauan Data (Data Tracking)
Menganalisis tren historis terkait kasus atau pola
permasalahan yang telah terjadi di daerah tertentu,
untuk mengidentifikasi potensi Risiko di masa
depan.
(b) Wawancara dan Survei
Mengumpulkan wawasan dari Pegawai kantor
pertanahan di berbagai daerah serta pemangku
kepentingan eksternal guna mengidentifikasi Risiko
yang telah terjadi maupun potensi Risiko yang dapat
muncul berdasarkan pengalaman di lapangan.
(c) Indikator Risiko Utama
Menggunakan metrik kuantitatif, seperti jumlah
permasalahan yang meningkat atau penurunan
efektivitas layanan pertanahan, sebagai indikator
awal dari munculnya Risiko yang lebih besar.
(d) Analisis Proses
Mengidentifikasi
potensi
Risiko
dalam
setiap
tahapan layanan publik, dengan membuat diagram
proses bisnis dan menilai titik rawan Risiko.
(e) Workshop
dan
Forum
Diskusi
(Focus
Group
Discussion)
Mengumpulkan
pemangku
kepentingan
dari
berbagai
unit
kerja
dan
wilayah
untuk
mendiskusikan tantangan dan Risiko yang muncul;
dan
(f) Analitik Data dan Teknologi
Memanfaatkan teknologi dan analisis data untuk
mengolah informasi dalam jumlah besar guna
mengidentifikasi
pola
Risiko
dengan
tetap
memperhatikan prinsip keamanan dan kerahasiaan
data.
(4)
Tahapan Identifikasi Risiko
Identifikasi Risiko bertujuan untuk menentukan semua
Risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian sasaran
organisasi. Risiko tersebut mencakup nama Risiko,
penyebab, maupun dampak Risiko, dengan penjelasan
sebagai berikut:
(a) Mengidentifikasi Risiko dari seluruh proses bisnis
pada unit kerja, dapat juga menggunakan konsep
materialitas dengan memilih proses bisnis yang
dianggap signifikan dan berisiko tinggi. Risiko
merupakan sebuah peristiwa yang berpotensi
terjadi, namun demikian Risiko juga dapat diartikan
sebagai masalah yang berpeluang terjadi berulang
kali. Proses ini menjadi sangat penting dalam
mengelola Risiko (menyusun risk register) sehingga
disarankan melakukan Focus Group Discussion
(FGD), rapat atau dengan metode lain yang
melibatkan seluruh pihak terkait dengan unit kerja
baik intern maupun eksternal. Namun demikian,
kejadian Risiko bukan merupakan negasi (lawan)
dari sasaran atau indikator kinerja. Risiko yang
telah diidentifikasi perlu diklasifikasi sesuai dengan
kategori Risiko yang telah ditetapkan.
(b) Penyebab Risiko merupakan peristiwa/keadaan
yang menjadi penyebab langsung dari kejadian
Risiko yang diidentifikasi. Penyebab Risiko dapat
berupa peristiwa atau keadaan baik berasal dari
intern maupun eksternal unit kerja. Dalam hal
penyebab langsung suatu Risiko lebih dari satu,
penyebab Risiko diupayakan untuk diurutkan
berdasarkan urutan signifikansi atau dominasi
sebagai penyebab kejadian. Proses identifikasi
penyebab dapat menggunakan metode 5 WHY atau
fish bone analysis atau lainnya. Selanjutnya
mengidentifikasi
sumber
Risiko
intern
atau
eksternal sesuai dengan penyebabnya; dan
(c) Dampak Risiko merupakan akibat langsung yang
timbul dan dirasakan setelah Risiko terjadi. Dalam
hal dampak langsung lebih dari satu, dampak Risiko
diupayakan untuk diurutkan berdasarkan urutan
signifikansi atau dominasi sebagai dampak Risiko
berdasarkan asas Pareto. Setiap unit kerja dapat
memilih area dampak yang sudah ditetapkan serta
menguraikan secara singkat dan jelas dampaknya.
(5)
Pengembangan Identifikasi Risiko
(a) Risiko baru, berkembang, dan berubah
Risiko di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus
berkembang akibat dinamika regulasi, kebijakan
pemerintah, perubahan sosial-ekonomi, serta faktor
lingkungan
dan
teknologi.
Risiko
ini
dapat
mengubah profil Risiko Kementerian ATR/BPN di
masa depan, sehingga perlu dipantau secara lebih
intensif agar langkah mitigasi dapat terapkan secara
tepat.
Dengan
mengidentifikasi
Risiko
baru
dan
berkembang,
Kementerian
ATR/BPN
dapat
menyesuaikan strategi mitigasi secara proaktif
sebelum Risiko tersebut berdampak luas pada
pelayanan agraria, pertanahan, dan kebijakan tata
ruang nasional.
(b) Risiko yang tidak diketahui
Beberapa Risiko dapat tetap tidak teridentifikasi
karena terjadi secara tidak terduga atau belum
pernah
dialami
sebelumnya
dalam
konteks
pengelolaan pertanahan dan ruang. Risiko ini dapat
muncul akibat perubahan besar dalam lingkungan
operasional, hukum, teknologi, atau geopolitik yang
tidak dapat diprediksi sepenuhnya.
Kementerian ATR/BPN harus memiliki kesiapan
dalam menghadapi Risiko yang dapat mengganggu
operasional, menghambat pelayanan publik, serta
memengaruhi strategi nasional. Risiko ini dapat
berupa kejadian force majeure seperti bencana alam
yang
mengganggu
pendaftaran
tanah,
atau
perubahan teknologi yang mempercepat disrupsi
dalam layanan publik. Untuk mengatasi Risiko yang
tidak diketahui, pendekatan yang dapat dilakukan
antara lain menerapkan strategi adaptasi dalam
kebijakan pertanahan dan ruang untuk menghadapi
perubahan
mendadak,
memperkuat
sistem
peringatan dini terhadap Risiko yang bisa muncul
akibat perubahan regulasi atau perkembangan
sosial-ekonomi
dan
mengembangkan
skenario
analisis Risiko untuk menghadapi potensi ancaman yang belum pernah terjadi sebelumnya. (c) Risiko di luar kondisi normal (stress condition) Dalam beberapa kejadian, terdapat kondisi dimana dampak dari sebuah Risiko sangat tinggi. Jika Risiko terjadi, maka proses bisnis utama (contoh: layanan pertanahan) akan terganggu atau bahkan berhenti total. Risiko di luar kondisi normal harus diidentifikasi serta dijadikan prioritas. Perlakuan atas Risiko tersebut harus disertai dengan rencana pemulihan yang tepat agar kondisi kembali normal. b) Analisis Risiko Tujuan Analisis Risiko adalah untuk melakukan kuantifikasi Risiko yang telah diidentifikasi sehingga dapat diketahui tingkat Risikonya. Analisis Risiko melibatkan pengukuran terhadap dampak dan kemungkinan keterjadian Risiko serta pengendalian dan kegiatan mitigasi yang telah dilaksanakan. Analisis Risiko dapat dilakukan dengan beragam tingkat detail dan kompleksitas, tergantung pada tujuan analisis, ketersediaan dan keandalan informasi, serta ketersediaan sumber daya. Teknik analisis dapat menggunakan pendekatan kualitatif, kuantitatif, atau kombinasi keduanya, tergantung pada kondisi dan penggunaan yang diharapkan. Output analisis Risiko adalah tingkat level dan peta Risiko. Analisis Risiko dapat dipengaruhi berbagai opini yang berbeda yang menyebabkan bias persepsi Risiko dan penilaian Risiko. Pengaruh tambahan adalah mutu informasi yang digunakan, asumsi dan pengecualian yang dibuat, keterbatasan teknik, serta eksekusi teknik tersebut. Pengaruh tersebut sebaiknya didokumentasikan dan dikomunikasikan kepada pengambil keputusan. Peristiwa yang ketidakpastiannya tinggi sulit untuk dilakukan kuantifikasi. Hal ini dapat menjadi isu saat menganalisis peristiwa dengan konsekuensi yang parah. Pada kasus semacam itu, penggunaan kombinasi beberapa teknik secara umum dapat memberikan wawasan yang lebih luas. Analisis Risiko memberikan masukan untuk evaluasi Risiko, untuk keputusan apakah Risiko memerlukan perlakuan dan bagaimana perlakuannya, serta terhadap strategi dan metode perlakuan Risiko yang paling sesuai. Hasilnya memberikan wawasan untuk pengambilan keputusan, yang mempertimbangkan berbagai jenis dan tingkat Risiko. Analisis Risiko merupakan langkah untuk menentukan nilai dari suatu sisa Risiko yang telah diidentifikasi dengan mengukur nilai kemungkinan dan dampaknya. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, suatu sisa Risiko dapat ditentukan tingkat dan status Risikonya sehingga dapat dihasilkan suatu informasi untuk menciptakan desain pengendaliannya. Dalam penilaian dibutuhkan adanya data- data kejadian pada tahun-tahun sebelumnya serta data prediksi untuk kejadian pada masa yang akan datang. Karenanya proses ini membutuhkan proses analisis informasi dan peran serta pelaksana kegiatan yang sangat
memahami proses operasionalnya dan bila dimungkinkan
juga melibatkan para pihak yang terlibat.
Analisis Risiko dilakukan melalui tahapan:
(1)
menetapkan jenis analisis Risiko sesuai tujuan,
ketersediaan data, dan tingkat kedalaman analisis
Risiko yang dilakukan;
(2)
melakukan analisis Risiko terhadap sumber Risiko;
(3)
mengkaji kekuatan dan kelemahan dari sistem dan
mekanisme pengendalian, baik proses, peralatan, dan
praktik yang ada;
(4)
melakukan analisis terhadap besarnya kemungkinan
terjadinya suatu Risiko dan dampaknya;
(5)
melakukan analisis terhadap tingkat suatu Risiko;
(6)
melakukan analisis terhadap profil Risiko atau peta
Risiko; dan
(7)
melakukan analisis terhadap tingkat Risiko gabungan
(komposit) untuk masing-masing kategori Risiko.
Tahapan yang dilakukan untuk menganalisis Risiko, harus
memperhatikan beberapa hal yang terdiri dari:
(1)
Dimensi analisis Risiko, yang meliputi:
(a) Risiko saat ini (Existing)
Besaran Risiko saat ini dapat diukur dengan
mempertimbangkan
kondisi
saat
ini
dan
pengendalian yang telah dilakukan. Pengukuran
Risiko saat ini menggunakan data keterjadian yang
telah diinventarisasi maupun sumber lain yang
valid; dan
(b) Risiko Target
Besaran Risiko target merupakan harapan besaran
Risiko sesuai dengan subjektivitas pemilik Risiko.
Risiko target akan menjadi acuan bagi unit kerja
untuk
meningkatkan
efektivitas
kegiatan
pengendalian
atau
mitigasi
Risiko,
besaran
residual relatif akan lebih kecil dibandingkan
Risiko residual serta berada dalam toleransi Risiko
unit kerja.
(2)
Mengestimasi level kemungkinan Risiko.
Estimasi level kemungkinan Risiko dilakukan dengan
mengukur peluang terjadinya Risiko dalam 1 (satu)
tahun setelah mempertimbangkan sistem Pengendalian
Intern yang dilaksanakan dan berbagai faktor atau isu
terkait Risiko tersebut. Estimasi dilakukan berdasarkan
analisis atas tren data Risiko yang terjadi pada tahun
sebelumnya.
Apabila Risiko yang diidentifikasi tidak memiliki data
historis terkait frekuensi kejadian Risiko pada tahun
sebelumnya, maka estimasi level kemungkinan Risiko
dapat dilakukan dengan menggunakan metode lain
sesuai prioritas urutan sebagai berikut:
(a) teknik perkiraan (aproksimasi);
(b) mempertimbangkan pendapat ahli; atau
(c) konsensus pemilik proses bisnis, pengelola Risiko
dan pimpinan unit kerja.
(3)
Mengestimasi level dampak Risiko
Berdasarkan dampak Risiko yang telah diidentifikasi
pada tahap Identifikasi Risiko, disesuaikan dengan
kriteria yang telah ditentukan. Mengestimasi besaran
dampak Risiko dengan cara:
(a) mengukur dampak apabila Risiko terjadi setelah
mempertimbangkan efektivitas sistem Pengendalian
Intern yang dilaksanakan, proyeksi, dan berbagai
faktor atau isu terkait Risiko tersebut; dan
(b) menganalisis dampak berdasarkan data Risiko yang
terjadi pada tahun sebelumnya.
(4)
Menentukan Besaran Risiko dan Level Risiko
Besaran Risiko dan level Risiko ditentukan dengan
mengombinasikan
Level
Kemungkinan
dan
level
dampak Risiko sesuai kriteria besaran Risiko yang telah
ditentukan.
c) Evaluasi Risiko
Tujuan
Evaluasi
Risiko
adalah
untuk
mendukung
keputusan. Evaluasi Risiko melibatkan perbandingan hasil
analisis Risiko dengan kriteria Risiko yang telah ditetapkan
untuk menentukan apakah diperlukan tindakan tambahan.
Keputusan sebaiknya mempertimbangkan konteks yang
lebih luas, serta konsekuensi aktual yang dipersepsikan
terhadap pemangku kepentingan eksternal dan internal.
Hasil
keluaran
evaluasi
Risiko
sebaiknya
dicatat,
dikomunikasikan, dan divalidasi pada tingkat yang tepat
dalam unit kerja. Tahapan ini bertujuan untuk menentukan:
(1)
Prioritas Risiko
Prioritas Risiko disusun sesuai tahapan berikut:
(a) prioritas Risiko diurutkan berdasarkan besaran
Risiko dari yang tertinggi hingga terendah;
(b) dalam hal terdapat lebih dari satu Risiko yang
memiliki besaran Risiko yang sama maka prioritas
Risiko ditentukan berdasarkan urutan area dampak
Risiko dari yang tertinggi hingga terendah sesuai
kriteria dampak Risiko;
(c) dalam hal terdapat lebih dari satu Risiko yang
memiliki besaran Risiko dan area dampak Risiko
yang sama maka prioritas Risiko ditentukan
berdasarkan urutan prioritas Kategori Risiko; dan
(d) dalam hal terdapat lebih dari satu Risiko yang
memiliki besaran Risiko, area dampak Risiko, dan
kategori Risiko yang sama maka prioritas Risiko
ditentukan berdasarkan keputusan pimpinan unit
kerja. Keputusan harus mempertimbangkan faktor-
faktor utama yang meliputi:
•
kemampuan adaptasi, yaitu seberapa cepat
Kementerian ATR/BPN dapat menyesuaikan diri
terhadap Risiko;
•
kompleksitas,
yaitu
seberapa
luas
Risiko
tersebut memengaruhi berbagai unit kerja dalam
Kementerian ATR/BPN;
•
kecepatan dampak (velocity), yaitu seberapa
cepat Risiko memberikan dampak signifikan;
• persistensi, yaitu seberapa lama Risiko akan terus memengaruhi operasional Kementerian ATR/BPN; dan • kemampuan pemulihan (recovery), yaitu seberapa cepat Kementerian ATR/BPN dapat kembali ke kondisi normal setelah terdampak Risiko. (2) Keputusan Rencana Mitigasi Risiko Keputusan mitigasi Risiko merupakan keputusan mengenai perlu atau tidak dilakukan upaya mitigasi Risiko dikaitkan dengan selera Risiko, dalam menetapkan Mitigasi Risiko dengan ketentuan sebagai berikut: (a) mitigasi Risiko dilakukan terhadap seluruh Risiko pada level sedang, tinggi, dan sangat tinggi; dan (b) Risiko pada level rendah dan sangat rendah tidak harus dilakukan mitigasi. Namun demikian, dalam hal terdapat potensi peningkatan besaran Risiko melampaui area penerimaan Risiko maka Risiko perlu dilakukan mitigasi. 4) Perlakuan Risiko Tujuan perlakuan Risiko adalah untuk memilih dan menerapkan opsi penanganan Risiko, perlakuan Risiko ditentukan berdasarkan hasil dari penilaian Risiko yang telah dilakukan sebelumnya. a) Pemilihan Opsi Perlakuan Risiko Pemilihan opsi perlakuan Risiko yang paling tepat mencakup pertimbangan biaya dan manfaat. Opsi perlakuan Risiko tidak selalu saling berhubungan eksklusif atau tepat pada semua kondisi sehingga sifatnya dinamis bergantung dengan perubahan tingkat Risiko dan kualitas pengendalian. Perlakuan Risiko dibagi menjadi 4 (empat) yaitu: (1) menerima Risiko (Risiko mempunyai level rendah di bawah toleransi sehingga tidak perlu dilakukan kegiatan mitigasi); (2) mengurangi Risiko (Risiko mempunyai level tinggi di atas toleransi sehingga perlu dilakukan kegiatan mitigasi); (3) membagi Risiko (dampak dari Risiko dapat dibagi kepada pihak lain misalnya, asuransi/pendelegasian wewenang/kerja sama); dan (4) menolak Risiko (Risiko mempunyai level yang sangat tinggi dan tidak dapat dilakukan kegiatan mitigasi yang bisa menurunkan level Risiko/uncontrolable sehingga menjadi pertimbangan untuk membatalkan kegiatan). Selain itu, untuk meningkatkan penambahan nilai, unit kerja dapat melakukan eksploitasi terhadap Risiko ketika Risiko bersifat positif. Ketika memilih opsi perlakuan Risiko, organisasi sebaiknya mempertimbangkan nilai, persepsi, dan potensi keterlibatan pemangku kepentingan, serta cara paling tepat untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan mereka. Meski sama-sama efektif, beberapa perlakuan Risiko dapat lebih diterima oleh beberapa pemangku kepentingan dibandingkan dengan perlakuan yang lain.
Perlakuan Risiko, bahkan jika sudah dirancang dan diterapkan dengan hati-hati, mungkin tidak mencapai hasil keluaran yang diharapkan dan dapat memberi konsekuensi yang tidak diharapkan. Pemantauan dan tinjauan perlu menjadi bagian integral implementasi perlakuan Risiko untuk memberi pemastian bahwa berbagai bentuk perlakuan menjadi dan tetap efektif. Perlakuan Risiko juga dapat menimbulkan Risiko baru yang perlu dikelola. Jika opsi perlakuan Risiko tidak tersedia atau jika opsi perlakuan tidak mengubah Risiko secara memadai, Risiko tersebut sebaiknya dicatat dan terus ditinjau. Pengambil keputusan dan pemangku kepentingan lain sebaiknya menyadari sifat dan jangkauan Risiko yang tersisa setelah perlakuan Risiko. Risiko yang tersisa sebaiknya didokumentasikan dan menjadi subjek pemantauan, tinjauan, dan perlakuan lanjutan apabila diperlukan. b) Penyiapan dan Penerapan Rencana Perlakuan Risiko Tujuan rencana perlakuan Risiko adalah untuk menentukan bagaimana opsi perlakuan yang dipilih dapat diterapkan, sehingga pengaturannya dapat dipahami oleh pihak yang terlibat dan kemajuan rencananya dapat dipantau. Rencana perlakuan sebaiknya jelas mengidentifikasi urutan perlakuan Risiko yang sebaiknya diterapkan. Rencana perlakuan sebaiknya terintegrasi dengan rencana dan proses manajemen organisasi, melalui konsultasi dengan pemangku kepentingan yang sesuai. Penanganan Risiko dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi penanganan Risiko yang tersedia dan memutuskan opsi penanganan Risiko. Tahap pelaksanaan penanganan Risiko dilakukan dengan menentukan jenis pilihan penanganan Risiko berdasarkan hasil Penilaian Risiko serta menyusun rencana mitigasi Risiko. Penanganan Risiko diarahkan pada penanganan akar permasalahan dan bukan hanya gejala permasalahan. c) Tahapan Penanganan Risiko (1) Memilih opsi penanganan Risiko yang akan dijalankan Opsi penanganan Risiko dapat merupakan kombinasi beberapa opsi tersebut dan sedapat mungkin diarahkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya Risiko. Prioritas opsi penanganan Risiko yang dipilih ditentukan berdasarkan urutan opsi penanganan sebagaimana tersebut di atas. Opsi penanganan Risiko dapat berupa: (a) mengurangi kemungkinan dan/atau menurunkan dampak terjadinya Risiko, yaitu penanganan terhadap penyebab Risiko agar peluang terjadinya Risiko dan/atau dampaknya semakin kecil. Opsi ini dapat diambil dalam hal penyebab Risiko tersebut berada dalam kendali unit kerja; dan (b) mengalihkan atau membagi Risiko, yaitu penanganan Risiko dengan memindahkan sebagian atau seluruh Risiko, baik penyebab dan/atau dampaknya, ke unit kerja baik internal maupun eksternal lainnya. Opsi ini diambil dalam hal pihak lain tersebut memiliki kompetensi terkait
hal tersebut dan memahami tingkat Risiko atas
kegiatan tersebut. Proses mengalihkan Risiko
tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan opsi ini disetujui oleh atasan pemilik
Risiko.
(c)
menghindari Risiko yaitu penanganan Risiko
dengan
mengubah/menghilangkan
sasaran
dan/atau kegiatan untuk menghilangkan Risiko
tersebut. Opsi ini diambil apabila:
•
upaya
penurunan
level
Risiko
di
luar
kemampuan organisasi;
•
sasaran atau kegiatan yang terkait Risiko
tersebut bukan merupakan tugas dan fungsi
utama dalam pelaksanaan visi dan misi
organisasi; dan
•
penggunaan opsi ini disetujui oleh atasan
pemilik Risiko.
(d)
menerima Risiko yaitu penanganan Risiko dengan
tidak melakukan tindakan apapun terhadap Risiko
tersebut. Opsi ini diambil apabila:
•
upaya penurunan tingkat Risiko di luar
kemampuan organisasi;
•
sasaran atau kegiatan yang terkait Risiko
tersebut merupakan tugas dan fungsi utama
dalam pelaksanaan visi dan fungsi organisasi;
dan
•
penggunaan opsi ini disetujui oleh atasan
pemilik Risiko.
(2) Menyusun rencana aksi penanganan Risiko
Berdasarkan opsi penanganan Risiko yang telah dipilih,
disusun rencana aksi penanganan Risiko. Rencana aksi
penanganan Risiko terdiri atas rencana aksi penanganan
Risiko yang diturunkan dari unit organisasi yang lebih
tinggi dan yang ditetapkan pada unit organisasi tersebut.
Rencana aksi penanganan Risiko bukan merupakan
pengendalian intern yang sudah dilaksanakan dan
bukan bagian dari Standard Operating Procedures (SOP)
yang berlaku atau kegiatan rutin yang sudah dilakukan,
melainkan suatu terobosan yang diharapkan dapat
menurunkan dampak atau kemungkinan terjadinya
Risiko. Pemilihan rencana aksi penanganan Risiko
mempertimbangkan biaya dan manfaat atau nilai
tambah yang diberikan bagi organisasi. Rencana aksi
tersebut harus memuat informasi berikut:
(a)
kegiatan dan tahapan kegiatan berdasarkan opsi
penanganan yang dipilih;
(b)
indikator pengendalian (output yang diharapkan)
atas kegiatan tersebut;
(c)
target kuantitatif sesuai indikator pengendalian
yang ditetapkan;
(d)
jadwal implementasi kegiatan penanganan Risiko;
dan
(e)
penanggung
jawab
yang
berisi
unit
yang
bertanggung jawab dan unit pendukung atas setiap
tahapan kegiatan penanganan Risiko.
(3) Bias dalam penilaian Risiko
Dalam menilai Risiko, Kementerian ATR/BPN perlu
memastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan
secara objektif dan berbasis data, sehingga Risiko dapat
dinilai secara akurat. Bias dalam penilaian Risiko dapat
mengarah
pada
kesalahan
persepsi,
pengambilan
keputusan yang kurang tepat, serta pengalokasian
sumber daya yang tidak optimal. Bias tersebut dapat
berdampak pada respon yang tidak memadai, sehingga
Kementerian ATR/BPN menjadi lebih rentan terhadap
Risiko yang tidak diantisipasi. Selain itu, dapat
mengakibatkan penggunaan sumber daya yang tidak
efisien yang dapat menghambat pencapaian program
prioritas nasional.
Beberapa bias yang dapat memengaruhi penilaian Risiko
antara lain:
(a)
Bias kepercayaan berlebih (Confidence Bias)
Mengandalkan pengalaman masa lalu tanpa
mempertimbangkan perubahan situasi terkini.
Contohnya menganggap bahwa sistem layanan
pertanahan
akan
selalu
stabil
tanpa
mempertimbangkan potensi ancaman siber yang
meningkat; dan
(b)
Bias kerangka berpikir (Framing Bias)
Cara
penyajian
informasi
Risiko
dapat
memengaruhi
cara
Risiko
tersebut
dinilai.
Contohnya Risiko yang terjadi pada beberapa
daerah mungkin dianggap sebagai isu lokal,
namun secara akumulatif Risiko tersebut dapat
menjadi Risiko nasional.
5) Pemantauan dan Tinjauan
Pemantauan Risiko dilakukan secara terintegrasi, sistematis,
dan berkelanjutan untuk memastikan efektivitas penerapan
manajemen Risiko di seluruh unit kerja. Tujuan Pemantauan
dan Tinjauan adalah untuk memastikan dan meningkatkan
mutu dan efektivitas desain, implementasi, dan output proses
manajemen Risiko. Pemantauan yang sedang berlangsung dan
tinjauan berkala terhadap proses dan hasil keluaran manajemen
Risiko menjadi bagian terencana dari proses Manajemen Risiko
Kementerian ATR/BPN dengan tanggung jawab yang ditentukan
dengan
jelas.
Pemantauan
dan
Tinjauan
sebaiknya
dilaksanakan pada semua tahap proses. Pemantauan dan
tinjauan mencakup perencanaan, pengumpulan dan analisis
informasi, pencatatan hasil, dan pemberian umpan balik.
Pemantauan dan tinjauan idealnya dilakukan oleh unit kerja
masing-masing sebagai pemilik proses bisnis, namun demikian
tetap harus berkoordinasi dengan lini kedua maupun lini ketiga
sebagai pengawas Risiko.
Hasil pemantauan dan tinjauan sebaiknya disertakan di seluruh
aktivitas manajemen, pengukuran, dan pelaporan kinerja
organisasi. Hasil pemantauan Risiko harus menjadi dasar bagi
perbaikan kebijakan dan prosedur, guna meningkatkan
efektivitas pengelolaan Risiko di Kementerian ATR/BPN. Tahap
pelaksanaan pemantauan dan tinjauan meliputi:
a)
relevansi
hasil
identifikasi
dan
analisis
Risiko
menyesuaikan dengan konteks organisasi yang semakin
berkembang;
b)
pengendalian
rutin
pelaksanaan
penanganan
Risiko
dengan membandingkan antara realisasi pengendalian,
hambatan dan kekurangan, serta pengaruh terhadap
tingkatan Risiko;
c)
pemantauan dan tinjauan dilakukan oleh lini pertama
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan dan oleh lini kedua setiap 6 (enam) bulan;
d)
melakukan tinjauan atas implementasi Manajemen Risiko
Kementerian
ATR/BPN.
tinjauan
bertujuan
melihat
kesesuaian pelaksanaan dan output seluruh proses
Manajemen
Risiko
Kementerian
ATR/BPN
dengan
ketentuan yang berlaku. Tinjauan dilakukan oleh pengelola
Risiko sesuai lingkup tugas dan kewenangannya; dan
e)
tinjauan
sekaligus
penilaian
tingkat
kematangan
penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
Penilaian dilakukan atas unit kerja berdasarkan kualitas
penerapan Manajemen Risiko yang telah dilakukan.
Penilaian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sebagai
lini ketiga dan/atau pihak lain yang memiliki kompetensi
penilaian tingkat kematangan penerapan Manajemen
Risiko Kementerian ATR/BPN.
6) Pencatatan dan pelaporan
a)
Tujuan
Proses dan hasil keluaran Manajemen Risiko Kementerian
ATR/BPN sebaiknya didokumentasikan dan dilaporkan
melalui mekanisme yang sesuai. Pencatatan dan pelaporan
bertujuan untuk:
(1)
mengomunikasikan
aktivitas
Manajemen
Risiko
Kementerian ATR/BPN dan hasil keluaran dari
Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN ke seluruh
organisasi;
(2)
memberikan informasi untuk pengambilan keputusan;
(3)
meningkatkan
aktivitas
Manajemen
Risiko
Kementerian ATR/BPN; dan
(4)
membantu interaksi dengan pemangku kepentingan,
termasuk pihak yang memiliki tanggung jawab dan
akuntabilitas untuk aktivitas Manajemen Risiko
Kementerian ATR/BPN.
b) Faktor-faktor pencatatan dan pelaporan
Pelaporan adalah bagian integral dari tata kelola organisasi
dan sebaiknya meningkatkan hubungan dengan pemangku
kepentingan dan mendukung pimpinan tertinggi dalam
memenuhi tanggung jawab mereka. Faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam pelaporan mencakup, tetapi tidak
terbatas pada:
(1)
berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang
berbeda serta kebutuhan dan persyaratan informasi
mereka yang khusus;
(2)
biaya, frekuensi;
(3)
ketepatan waktu pelaporan;
(4)
metode pelaporan; dan
(5)
relevansi informasi terhadap sasaran dan pengambilan
keputusan organisasi.
c) Mekanisme pelaporan
(1)
Setiap unit kerja wajib menyusun laporan Risiko setiap
1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sesuai
kebutuhan. Laporan disusun menggunakan format
yang telah ditentukan, yang mencakup:
(a)
aspek
strategis
dan
permasalahan
utama
(strategic issue) yang sedang dihadapi oleh unit
kerja atau Kementerian ATR/BPN;
(b)
proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
pada unit kerja yang ditunjukan dengan dokumen
risk register dan aktivitas pengelolaan Risiko;
(c)
kendala dan hambatan yang dihadapi unit kerja
dalam proses Manajemen Risiko Kementerian
ATR/BPN serta cara menyelesaikannya;
(d)
Risiko utama/prioritas unit kerja;
(e)
Risiko existing yang mencakup peristiwa Risiko
(Risiko baru, Risiko dihapuskan, pembaruan
Risiko, dan Risiko pada stress condition) serta
level Risiko dan pengendalian yang ada;
(f)
hasil pemantauan atas realisasi terhadap rencana
mitigasi Risiko;
(g)
perubahan
signifikan
dalam
tingkat
Risiko
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
terbaru;
(h)
capaian
kinerja
yang
dihubungkan
dengan
Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; dan
(i)
permasalahan yang memerlukan intervensi lebih
lanjut dari pimpinan Kementerian ATR/BPN (jika
diperlukan).
(2)
Laporan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang
ditetapkan, dengan alur sebagai berikut:
(a)
unit kerja menyampaikan laporan Risiko kepada
Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen
Risiko sebagai bagian dari lini kedua setiap 1
(satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; dan
(b)
Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen
Risiko mengkaji laporan Risiko dari unit kerja,
menyusun ringkasan, serta mengoordinasikan
langkah-langkah mitigasi yang perlu diambil.
(3)
Laporan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
disampaikan oleh Biro Organisasi, Tata Laksana, dan
Manajemen Risiko setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan dan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
kepada Menteri/Kepala, dan mencakup peta Risiko,
dan pengendalian utama Kementerian ATR/BPN,
ikhtisar penerapan strategi penerapan Manajemen
Risiko di lini pertama.
(4)
Penilaian
mandiri
atas
maturitas
penerapan
Manajemen
Risiko
menjadi
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Penilaian Mandiri Maturitas SPIP.
Unit kerja melakukan serta melaporkan Penilaian
Mandiri dan disampaikan kepada Biro Organisasi,
Tata Laksana, dan Manajemen Risiko. Laporan hasil
Manajemen Risiko dilakukan penjaminan kualitas oleh
Inspektorat Jenderal dan dilaporkan kepada Menteri/Kepala. Penilaian mandiri dilakukan setiap tahun dengan berdasarkan ketentuan dari lembaga pemerintahan yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pengawasan
keuangan
negara/daerah dan pembangunan nasional.
(5)
Laporan
Pengawasan
Intern
yang
dilakukan
Inspektorat Jenderal disampaikan setiap 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan dan setiap 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun kepada Menteri/Kepala, laporan menjadi
satu kesatuan dengan laporan penerapan manajemen
Risiko. Laporan Pengawasan Intern terdiri dari:
(a)
Hasil pengujian efektivitas pengendalian utama
dan penerapan Manajemen Risiko Kementerian
ATR/BPN yang dilakukan oleh lini pertama dan
lini kedua; dan
(b)
Laporan
tindak
lanjut
atas
rekomendasi
Inspektorat,
auditor
internal,
dan
otoritas
pengawas (lembaga pemerintahan yang bertugas
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara) yang dilakukan oleh lini
pertama.
(6)
Pelaporan harus mendukung fungsi pengelolaan dan
pengawasan serta digunakan sebagai bahan evaluasi
untuk peningkatan efektivitas tata kelola, manajemen
Risiko dan Sistem Pengendalian Intern di Kementerian
ATR/BPN.
(7)
Pelaporan penyelenggaraan MRPN secara tahunan
atau sewaktu-waktu dilakukan oleh Kementerian
ATR/BPN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun
melalui
laporan
penyelenggaraan
MRPN
tahunan
kepada
Komite
MRPN.
Laporan
penyelenggaraan
MRPN
sewaktu-waktu
jika
diperlukan terkait Risiko yang harus dieskalasi oleh
Kementerian ATR/BPN melalui Komite MRPN.
d) Pendekatan portofolio Risiko
Pendekatan portofolio Risiko dapat digunakan dalam
mekanisme pencatatan dan pelaporan. Pendekatan ini
memungkinkan Kementerian ATR/BPN untuk melihat
Risiko dalam skala yang lebih besar dan memahami
bagaimana Risiko dari berbagai unit kerja saling
berhubungan.
Melalui
pendekatan
ini,
Kementerian
ATR/BPN dapat:
(1)
mengidentifikasi Risiko dengan dampak sistemik
terhadap pengelolaan pertanahan dan tata ruang
nasional;
(2)
menyesuaikan strategi mitigasi Risiko secara lebih
efektif berdasarkan agregasi data dari berbagai unit
kerja; dan
(3)
memastikan bahwa Risiko yang terakumulasi tetap
dalam batas toleransi Kementerian ATR/BPN.
c. Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN
Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN dilakukan
untuk menilai efektivitas dari pelaksanaan Manajemen Risiko
Kementerian
ATR/BPN
serta
kebijakan
Manajemen
Risiko
Kementerian ATR/BPN. Evaluasi bisa dilakukan melalui mekanisme
pengawasan oleh Inspektorat Jenderal selaku lini ketiga atau
penilaian mandiri maturitas yang dievaluasi oleh
lembaga
pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan
nasional.
Evaluasi dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai
dengan kebutuhan. Hasil dari evaluasi akan dilaporkan kepada
Menteri/Kepala untuk dijadikan bahan perbaikan efektivitas
pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
3. Strategi Pembangunan Budaya Risiko Kementerian ATR/BPN
Budaya Risiko merupakan sikap, nilai, dan perilaku yang diterapkan
secara konsisten oleh seluruh Pegawai dalam memahami, mengelola,
dan bertanggung jawab atas Risiko di lingkungan Kementerian
ATR/BPN guna mendukung tata kelola yang efektif.
a. Prinsip
Penanaman Budaya Risiko dilakukan melalui pemberdayaan dan
peningkatan kesadaran Risiko di seluruh tingkat organisasi, dengan
prinsip sebagai berikut:
Kepemimpinan yang berorientasi pada manajemen Risiko. Pimpinan Kementerian ATR/BPN harus menunjukkan komitmen dalam menerapkan manajemen Risiko sebagai bagian dari pengambilan keputusan strategis dan operasional.
Integrasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN ke dalam Proses Bisnis. Setiap unit kerja harus menginternalisasi aspek manajemen Risiko dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi program serta layanan publik.
Tanggung Jawab Kolektif terhadap Risiko. Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN bukan hanya menjadi tanggung jawab unit tertentu, tetapi merupakan bagian dari peran setiap Pegawai dalam menjalankan tugasnya. Antar unit kerja harus saling berkerja sama dalam menangani Risiko terutama yang bersifat strategis maupun lintas sektor.
Komunikasi dan Transparansi Risiko. Risiko harus dikomunikasikan kepada seluruh Pegawai maupun pemangku kepentingan secara terbuka dalam batasan yang wajar, agar pemangku kepentingan memahami tantangan dan mitigasi yang sedang dijalankan.
Peningkatan Kapasitas Pegawai dalam manajemen Risiko. Peningkatan kapasitas Pegawai terkait Risiko harus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan pemahaman Pegawai mengenai pentingnya Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Peningkatan kapasitas Pegawai dilakukan melalui Pelatihan, Sertifikasi, maupun sosialisasi.
b. Langkah-langkah Penerapan Budaya Risiko Kementerian ATR/BPN dilaksanakan melalui langkah-langkah berikut:penyusunan kebijakan dan pedoman perilaku berbasis Risiko, yang mengarahkan Pegawai dalam mengambil keputusan yang memperhitungkan dampak Risiko;
peningkatan kompetensi serta menjadi contoh penerapan Budaya Risiko melalui penyelenggaraan program Pelatihan dan literasi Risiko secara berkala bagi Pegawai untuk meningkatkan pemahaman tentang Risiko dalam konteks agraria, pertanahan, dan tata ruang; dan
budaya Risiko menjadi bagian dalam sistem kerja dengan membangun lingkungan kerja yang mendukung pengungkapan Risiko dengan memastikan bahwa Pegawai dapat melaporkan Risiko atau pelanggaran tanpa takut terhadap tindakan pembalasan (whistleblowing system) serta monitoring dan evaluasi keberhasilan Budaya Risiko yang dilakukan melalui survei periodik, peninjauan pelaksanaan kebijakan Risiko, dan integrasi Budaya Risiko dalam indikator kinerja organisasi.
- Pengembangan Kompetensi Manajemen Risiko
Pengembangan kompetensi manajemen Risiko diselenggarakan oleh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berkoordinasi dengan
Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko dalam hal
kebijakan
serta
kolaborasi
penyelenggaraan.
Pengembangan
kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihan dan sertifikasi profesi
terkait Manajemen Risiko serta didukung dengan Evaluasi dan
Pemantauan
Implementasi
Hasil
pengembangan
kompetensi
manajemen Risiko.
a. Pelatihan
Pelatihan diadakan secara mandiri oleh Kementerian ATR/BPN yang
diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pelatihan dapat diikuti melalui pemanggilan peserta oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, pendaftaran inisiatif
perorangan melalui Learning Management System, pengajuan dari
unit kerja masing-masing, dan rekomendasi dari lini kedua dan lini
ketiga. Sertifikat pelatihan tidak dapat diajukan sebagai dasar
pencantuman gelar.
Seluruh Pegawai wajib mengikuti pelatihan manajemen Risiko berdasarkan tingkatan yang terdiri dari:
- Tingkat Dasar Terbuka untuk Pegawai (ASN dan non-ASN). Dilaksanakan dengan metode e-learning. Output yang diharapkan setiap Pegawai memiliki awareness dan pengetahuan umum mengenai manajemen Risiko.
- Tingkat Menengah Ditujukan untuk pejabat pengawas dan Pegawai yang telah lulus pelatihan tingkat dasar. Dilaksanakan dengan metode blended learning. Output yang diharapkan setiap Pegawai dapat mengimplementasikan proses manajemen Risiko dan melakukan reviu.
- Tingkat Lanjut Ditujukan untuk pejabat administrator dan Pegawai yang telah lulus pelatihan tingkat menengah. Dilaksanakan dengan metode blended learning. Output yang diharapkan setiap Pegawai dapat memahami dan mengimplementasikan manajemen Risiko secara detail.
- Tingkat Ahli
Ditujukan untuk pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi
madya, serta Pegawai yang telah lulus pelatihan tingkat lanjut.
Dilaksanakan dengan metode blended learning. Output yang
diharapkan setiap Pegawai dapat mengambil keputusan
berdasarkan proses manajemen Risiko.
Pegawai direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan ulang jika: - tidak lulus dalam pelatihan sebelumnya; atau
- tidak mengimplementasikan hasil pelatihan ke dalam pekerjaan di unit kerja masing-masing.
b. Sertifikasi Sertifikasi manajemen Risiko merupakan sertifikasi profesi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pada batang tubuh. Penentuan peserta dan tingkatan sertifikasi dilakukan oleh lini kedua berdasarkan hasil evaluasi, reward setelah pelatihan, dan arahan pimpinan. Sertifikasi diwajibkan untuk pejabat administrator, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau setara, paling lama 1 (satu) tahun setelah menduduki jabatan. Sertifikasi yang dilakukan sebelum menjabat, tetap diakui selama masih berlaku. Pegawai pada lini kedua dan lini ketiga dapat direkomendasikan untuk mengikuti sertifikasi. Pegawai dapat mengikuti sertifikasi menggunakan biaya pribadi atau anggaran pada unit masing-masing sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan pada petunjuk teknis. Sertifikasi profesi dapat diajukan pencantuman gelar melalui Biro Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikasi profesi mempunyai masa berlaku. Perpanjangan masa berlaku menjadi tanggung jawab masing-masing Pegawai. c. Evaluasi dan Pemantauan Implementasi Hasil Pengembangan Kompetensi Manajemen Risiko Evaluasi dan pemantauan dilakukan melalui pengukuran efektivitas hasil pengembangan kompetensi manajemen Risiko dan pemutakhiran kompetensi manajemen Risiko.
- Pengukuran efektivitas hasil pengembangan kompetensi manajemen Risiko dilakukan dengan beberapa metode diantaranya: a) Pemberian kewajiban setelah Pegawai mengikuti pelatihan ataupun sertifikasi. Setelah mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi, Pegawai diwajibkan untuk: (1) melakukan sharing knowledge kepada para Pegawai lainnya di unit kerja masing-masing serta mengunggahnya di media sosial sebagai syarat untuk menerima sertifikat pelatihan maupun sertifikat profesi; dan (2) mengimplementasikan pengetahuan yang telah didapat selama pelatihan dan sertifikasi ke dalam pekerjaan masing-masing sebagai syarat untuk kenaikan tingkatan Pelatihan, pencantuman gelar (sertifikasi profesi) dan memenuhi ketentuan pola karier. Implementasi dilaksanakan dalam bentuk: (a) menyusun profil Risiko unit kerja serta menentukan Risiko utama; (b) memantau Risiko utama unit kerja setiap bulan sehingga menghasilkan tren Risiko dengan melibatkan seluruh Pegawai di unit kerja; (c) mengukur hasil pengelolaan Risiko utama dengan kinerja; dan (d) melaporkan dan menyajikan hasil pemantauan kepada lini kedua dan lini ketiga untuk mendapatkan validasi. b) Pengukuran menggunakan self assessment sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada umumnya. Pegawai secara individu ataupun pimpinan unit kerja dapat melakukan penilaian mandiri efektivitas hasil pengembangan kompetensi.
c) Pengukuran menggunakan capaian kinerja berbasis Risiko serta survei kepuasan layanan. d) Pengukuran berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. e) Pengukuran efektivitas hasil pengembangan kompetensi wajib dilaporkan kepada lini kedua untuk dilakukan validasi. 2) Pemutakhiran kompetensi manajemen Risiko dilakukan untuk menjaga pengetahuan yang telah didapat. Pemutakhiran bisa dilakukan melalui keikutsertaan dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan manajemen Risiko yaitu webinar, seminar, penugasan, narasumber, atau kegiatan lain. Khusus Sertifikasi profesi, pemutakhiran sertifikat profesi menjadi tanggung jawab masing-masing Pegawai sesuai dengan ketentuan.
III. FORMAT LAPORAN MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Sistematika Laporan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN adalah sebagai berikut: Bab I Pendahuluan
Pada bab ini disajikan penjelasan umum unit kerja, dengan penekanan kepada aspek strategis serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi. Bab II Proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN Pada bab ini diuraikan proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN pada unit kerja yang ditunjukkan dengan dokumen risk register disertai kendala dan hambatan yang dihadapi unit kerja dalam proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN serta cara menyelesaikannya. Dalam bab ini juga disajikan matriks Risiko yang mencakup seluruh Risiko unit kerja. Bab III Pemantauan dan Tinjauan Pada bab ini disajikan perubahan Risiko existing yang mencakup peristiwa Risiko (Risiko baru, Risiko dihapuskan, pembaruan Risiko dan Risiko pada stress condition), level Risiko, data keterjadian Risiko serta pengendalian yang ada. Pada Bab ini, unit kerja harus menyajikan Risiko utama. Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan rencana mitigasi Risiko dan pengaruh terhadap level Risiko perlu disajikan. Bab IV Penutup Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN unit kerja serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan untuk penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN guna meningkatkan kinerja.
- Formulir Risk Register Kode Satker Nama Satker Kode IKK Indikator Kinerja Kegiatan Target IKK Kode Probis Proses Bisnis Kode Risiko Nama Risiko Kategori Risiko Penyebab Risiko 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Sumber Risiko Area dampak Uraian Dampak Pemilik Risiko Unit Terkait Dibawahnya Pengendalian Uraian Pengendalian Kualitas Pengendalian Implementasi Pengendalian (persentase) 12 13 14 15 16 17 18 19 20
Kemungkinan Residual Dampak Residual Level Risiko Residual Perlakuan Risiko Uraian Mitigasi Risiko Target Kemungkinan Target Dampak Target Level Risiko 21 22 23 24 25 26 27 28
Divalidasi oleh
Ditetapkan oleh
….
Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 1
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 2
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 3
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 4
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 5
…. Kepala Subbagian/ Bagian TU
…. Kepala Satuan Kerja
….
CARA PENGISIAN FORMAT RISK REGISTER: (1) Diisi dengan kode satuan kerja sesuai DIPA; (2) Diisi dengan nama satuan kerja; (3) Diisi dengan angka berurutan; (4) Diisi dengan Indikator Kinerja Kegiatan berdasarkan dokumen perjanjian kinerja tahun berjalan kepala satuan kerja; (5) Diisi dengan target dan satuan Indikator Kinerja Kegiatan berdasarkan dokumen perjanjian kinerja tahun berjalan kepala satuan kerja; (6) Diisi dengan angka berurutan; (7) Diisi dengan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan atau sesuai dokumen proses bisnis; (8) Diisi dengan angka berurutan; (9) Diisi dengan peristiwa Risiko secara jelas dan singkat; (10) Diisi dengan kategori Risiko berdasarkan kriteria pada peraturan ini; (11) Diisi dengan penyebab Risiko secara jelas dan singkat; (12) Diisi dengan sumber penyebab Risiko intern atau eksternal; (13) Diisi dengan area dampak berdasarkan kriteria pada peraturan ini; (14) Diisi dengan uraian penjelasan area dampak berdasarkan Risiko; (15) Diisi dengan pemilik Risiko yaitu kepala satuan kerja; (16) Diisi dengan unit dibawah kepala Risiko yang berkaitan dengan Risiko; (17) Diisi dengan ada atau tidak kegiatan pengendalian; (18) Diisi dengan penjelasan kegiatan pengendalian; (19) Diisi dengan memadai atau tidak memadai kegiatan pengendalian; (20) Diisi dengan angka 1 s.d. 100 menjelaskan implementasi kegiatan pengendalian; (21) Diisi dengan angka 1 s.d. 5 mempertimbangkan kriteria skala besaran kemungkinan pada peraturan ini; (22) Diisi dengan angka 1 s.d. 5 mempertimbangkan kriteria skala besaran dampak pada peraturan ini; (23) Diisi dengan angka 1 s.d. 25 mempertimbangkan kriteria besaran Risiko pada peraturan ini; (24) Diisi dengan jenis perlakuan Risiko berdasarkan jenis perlakuan Risiko pada peraturan ini; (25) Diisi dengan uraian penjelasan kegiatan perlakuan Risiko; (26) Diisi dengan angka 1 s.d. 5 mempertimbangkan kriteria skala besaran kemungkinan pada peraturan ini; (27) Diisi dengan angka 1 s.d. 5 mempertimbangkan kriteria skala besaran dampak pada peraturan ini; dan (28) Diisi dengan angka 1 s.d. 25 mempertimbangkan kriteria besaran Risiko pada peraturan ini.
- Formulir Pemantauan dan Tinjauan
Divalidasi oleh
Ditetapkan oleh
….
CARA PENGISIAN FORMULIR PEMANTAUAN DAN TINJAUAN
Diisi dengan angka berurutan; (1) Diisi dengan peristiwa Risiko secara jelas dan singkat sesuai dengan dokumen risk register; (2) Diisi dengan uraian kegiatan perlakuan Risiko sesuai dengan dokumen risk register; (3) Diisi dengan “YES” atau “NO” sesuai dengan jadwal pelakanaan kegiatan rencana mitigasi; (4) Diisi dengan “YES” atau “NO” sesuai dengan realisasi pelakanaan kegiatan rencana mitigasi; (5) Diisi dengan jenis bukti implementasi realisasi pelaksanaan kegiatan rencana mitigasi; dan (6) Diisi dengan penanggung jawab pelaksanaan kegiatan mitigasi.
Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 1
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 2
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 3
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 4
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 5
…. Kepala Subbagian/ Bagian TU
…. Kepala Satuan Kerja
…. JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES 1 2 3 6 7 4 5 BUKTI DUKUNG PIC/Risk Owner TRIWULAN I TRIWULAN II TRIWULAN III TRIWULAN IV TRIWULAN I TRIWULAN II TRIWULAN III TRIWULAN IV NO NAMA RISIKO RENCANA MITIGASI WAKTU RENCANA MITIGASI WAKTU PELAKSANAAN MITIGASI
- Formulir identifikasi Risiko proyek/kegiatan insidental a. Identifikasi Konteks No Kegiatan Sasaran Kegiatan Penjelasan Sasaran Indikator Keberhasilan (Target) Penanggung jawab Pihak Terkait 1 2 3 4 5 6 7
Divalidasi oleh
Ditetapkan oleh
…. CARA PENGISIAN FORMULIR IDENTIFIKASI KONTEKS (1) Diisi dengan angka berurutan; (2) Diisi dengan nama kegiatan; (3) Diisi dengan uraian sasaran kegiatan; (4) Diisi dengan penjelasan sasaran yang berupa informasi penting terkait baik eksternal maupun internal; (5) Diisi dengan indikator keberhasilan yang dapat diukur; (6) Diisi dengan jabatan penanggung jawab; dan (7) Diisi dengan pihak terkait baik internal maupun eksternal.
Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 1
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 2
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 3
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 4
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 5
…. Kepala Subbagian/ Bagian TU
…. Kepala Satuan Kerja
….
b. Identifikasi Risiko No Kegiatan Tahapan Kegiatan Output Risiko Penyebab Dampak Level Kemungkinan Level Dampak Level Risiko Perlakuan Risiko 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Divalidasi oleh
Ditetapkan oleh
….
CARA PENGISIAN FORMULIR IDENTIFIKASI RISIKO
(1)
Diisi dengan angka berurutan;
(2)
Diisi dengan kegiatan sesuai dengan formulir identifikasi konteks;
(3)
Diisi dengan tahapan pelaksanaan kegiatan;
(4)
Diisi dengan output/keluaran per tahapan kegiatan;
(5)
Diisi dengan peristiwa Risiko;
(6)
Diisi dengan penyebab terjadinya Risiko;
(7)
Diisi dengan dampak jika Risiko terjadi;
(8)
Diisi dengan skala kemungkinan 1 s.d. 5 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan;
(9)
Diisi dengan skala dampak 1 s.d. 5 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan;
(10) Diisi dengan level Risiko sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; dan
(11) Diisi dengan rencana perlakuan Risiko secara detail dan konkrit.
Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 1
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 2
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 3
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 4
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 5
…. Kepala Subbagian/ Bagian TU
…. Kepala Satuan Kerja
….
c. Monitoring perlakuan Risiko No Risiko Perlakuan Risiko Rincian Perlakuan Risiko Biaya Rencana Pelaksanaan Realisasi Pelaksanaan Bukti Pelaksanaan Penanggung jawab 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Divalidasi oleh
Ditetapkan oleh
….
CARA PENGISIAN FORMULIR MONITORING PERLAKUAN RISIKO (1) Diisi dengan angka berurutan; (2) Diisi dengan peristiwa Risiko sesuai dengan formulir identifikasi Risiko; (3) Diisi dengan perlakuan Risiko sesuai dengan formulir identifikasi Risiko; (4) Diisi dengan rincian 5W+1H terkait rencana perlakuan Risiko; (5) Diisi dengan biaya pelaksanaan perlakuan Risiko; (6) Diisi dengan waktu rencana pelaksanaan; (7) Diisi dengan waktu realisasi pelaksanaan; (8) Diisi dengan bukti pelaksanaan perlakuan Risiko; dan (9) Diisi dengan penanggung jawab pelaksanaan perlakuan Risiko.
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 1
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 2
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 3
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 4
…. Kepala Seksi/ Bidang/ Direktur 5
…. Kepala Subbagian/ Bagian TU
…. Kepala Satuan Kerja
….
