PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang SERTIPIKAT ELEKTRONIK
Pasal 8
BAB 3 — PENERBITAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK UNTUK PERTAMA KALI
Hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik, terdiri atas: a. Gambar Ukur; b. Peta Bidang Tanah atau Peta Ruang; c. Surat Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun atau Surat Ukur Ruang; dan/atau d. dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
