PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang SERTIPIKAT ELEKTRONIK
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN SISTEM ELEKTRONIK PENDAFTARAN TANAH
(1) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di INDONESIA. (2) Untuk keperluan pembuktian, Dokumen Elektronik dapat diakses melalui Sistem Elektronik.
