PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang SERTIPIKAT ELEKTRONIK
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pendaftaran tanah yang sudah diterima oleh Kantor Pertanahan yang sudah ditetapkan sebagai kantor yang melaksanakan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diproses berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
