Pasal 18
BAB 5 — EDISI SERTIPIKAT ELEKTRONIK
(1) Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1 (satu), untuk kegiatan: a. pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar; b. penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar; c. pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan; atau d. perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang. (2) Dalam hal terjadi perubahan data yuridis dan/atau data fisik terhadap Sertipikat-el yang diterbitkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
diterbitkan Sertipikat-el edisi baru dengan penomoran selanjutnya menjadi edisi 2 (dua) dan seterusnya. (3) Perubahan data atas pencatatan layanan informasi tidak diterbitkan Sertipikat-el edisi baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal telah diterbitkan Sertipikat-el edisi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sertipikat-el edisi sebelumnya tidak berlaku dan menjadi riwayat pendaftaran tanah. (5) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian data yang diketahui setelah Dokumen Elektronik berupa Sertipikat, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, surat ukur ruang dan/atau Dokumen Elektronik lainnya diterbitkan, pejabat yang berwenang wajib melakukan pembetulan dan menerbitkan Sertipikat-el edisi baru dengan penomoran selanjutnya.
