PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 5
BAB 2 — JARINGAN INFORMASI
Pembangunan dan pengembangan jaringan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi: a. penguatan kelembagaan penyelenggara sistem informasi ketenagakerjaan; b. koordinasi dan kerja sama penyediaan data dan informasi ketenagakerjaan dengan para pemangku kepentingan; dan c. koordinasi dan kerja sama pelayanan informasi ketenagakerjaan dengan para pemangku kepentingan.
