PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA...
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Sistem pelaporan satuan kerja perangkat daerah/instansi provinsi, kabupaten/kota bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dipergunakan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan laporan oleh SKPD/instansi Provinsi dan SKPD/Instansi kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan data dan informasi perkembangan pelaksanaan program/kegiatan dan data penting lainnya.
