PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI...
Pasal 3
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Pusat Jaringan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, melakukan pembinaan, mengembangkan sistem, mengelola, memberikan pelayanan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan JDIH.
