PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN PTK MIKRO
Perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai, kebutuhan pegawai, dan neraca pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: a. jumlah pegawai setiap jabatan dan karakteristiknya di masa datang; b. jumlah pegawai setiap jabatan dan karakteristiknya yang dibutuhkan di masa datang; c. jumlah pegawai setiap jabatan dan karakteristiknya, dengan membandingkan antara persediaan pegawai dengan kebutuhan pegawai di masa datang.
