PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PEMANTAUAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RTK MIKRO
Pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
