PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Pasal 22
BAB 3 — PENYUSUNAN RTK MIKRO
RTK Mikro disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. kondisi perusahaan; c. perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai; d. perkiraan dan perencanaan kebutuhan pegawai; e. perkiraan dan perencanaan neraca pegawai;
f. program kepegawaian; g. penutup.
