PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Pasal 19
BAB 3 — PENYUSUNAN RTK MIKRO
Perkiraan dan perencanaan neraca pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilakukan dengan membandingkan antara perkiraan dan perencanaan kebutuhan pegawai dengan perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai.
