PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN RTK MIKRO
(1) Klasifikasi data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, antara lain meliputi bagian: a. produksi barang dan/atau jasa; b. pemasaran; c. keuangan; d. umum; e. kepegawaian; f. pengembangan usaha.
(2) Karakteristik data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi: a. jabatan; b. status pegawai; c. bidang pendidikan akhir; d. usia;
e. jenis kelamin; f. pelatihan/kompetensi; g. pengalaman kerja.
