PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN RTK MIKRO
Penyusunan RTK Mikro menggunakan cara: a. pengolahan data kepegawaian; b. perkiraan dan perencanaan persediaan pegawai; c. perkiraan dan perencanaan kebutuhan pegawai; d. perkiraan dan perencanaan neraca pegawai; e. penyusunan program kepegawaian.
