PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PEMBEKALAN AKHIR...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PAP
(1) PPTKIS wajib mendaftarkan setiap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki dokumen untuk mengikuti PAP kepada penyelenggara dan/atau pelaksana PAP. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan rancangan perjanjian kerja, paspor, dan visa kerja calon TKI.
